Sumatera

Polsek Teluk Mengkudu Laksanakan Operasi Yustisi Penerapan Prokes dan PPKM Mikro

BeritaNasional.ID Sergai – Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai mengelar operasi yustisi dalam rangka penerapan Prokes dan PPKM Mikro di Wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kegiatan operasi yustisi dipusatkan di Jalan umum menuju Pekan Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (27/9/2021).

Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP. J Sagala menyampaikan dalam operasi yustisi Tim satgas Covid-19 melibatkan 6 personil Polri, 4 personil TNI dan Trantib 1 orang.

“Dalam operasi yustisi masih ditemukan masyarakat dan pedagang yang tidak menggunakan masker dan belum mengikuti Vaksinasi Covid-19 pada saat berjualan di Pasar Tradisional Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu,” ucap Kapolsek.

Ia menambahkan, bahwa masih juga ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi prokes saat berbelanja. Bahkan para pengendara yang tidak tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan helm.

Selain itu, kata J Sagala. Petugas Satgas Covid-19 juga memberikan himbauan dan teguran di tempat- tempat keramaian atau pelanggaran prokes dan memutar balik kendaraan Roda dua dan Roda empat yang tidak mematuhi Prokes.

Selanjutnya, memberikan teguran lisan dan tindakan fisik kepada pelanggar prokes. Membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakannya setelah dilakukan teguran atau tindakan.

Kemudian, memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengindahkan dan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kemudian J Sagala juga menghimbau masyarakat untuk mendisiplinkan dirinya dengan berdiam diri di rumah bila tidakada kepentingan mendesak di luar rumah.

“Hasil operasi yustisi, sebanyak
15 orang kita berikan teguran lisan kepada pelanggar Prokes,” kata Kapolsek. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button