Daerah

KLHK Segel Area Terbakar Konsensasi 5 Perusahaan Kubu Raya Kalbar

 

Berita Nasional.ID PONTIANAK KALBAR –Tim KLHK yang dipimpin langsung oleh Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani didampingi Sugeng Priyanto, Direktur Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK, Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK , para penyidik pengawas lingkungan hidup.
bersama tim KLHK melakukan penyegelan pada area kerbakaran di konsesi 5 perusahaan perkebunan di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (27/8) ke 5 perusahaan tersebut adalah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP.

Atas Instruksi Mentri KLHK ibu Siti Nurbaya penyegelan dilakukan sejak hari Sabtu dan Minggu tanggal 25 dan 26 Agustus 2018 . Penyegelan lokasi dilakukan pada area terbakar untuk mendukung penegakan hukum Karhutla secara tegas , agar ada efek jera kepada para pelaku.

Rasio Ridho menyatakan bahwa, “Ibu Menteri memonitor penangangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan memerintahkan kami turun langsung ke lokasi. Beliau menekankan bahwa Pemerintah sangat serius menangani kasus karhutla.”

“Kami akan terus memantau lokasi-lokasi lainnya yang terbakar, termasuk dengan menggunakan teknologi satelit dan drone,” tambah Rasio Ridho.

Terkait dengan upaya mencegah dan menanggulangi Karhutla di Kalbar yang selama ini telah dilakukan oleh Satgas Karhutla, TNI, Polda Kalbar, Pemda dan masyarakat, KLHK akan terus mendukung dan mengapresiasi kerja keras tersebut tambah Rasio.

Khusus pada langkah penegakan hukum Karhutla yang telah dilakukan oleh Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Didi Haryono dan jajarannya yang menindak 26 pelaku karhutla, KLHK memberikan apresiasi yang tinggi.”Kami mengapresiasi Polda Kalbar yang dengan tegas menindak pelaku agar tidak ada lagi yang berani membakar,” ujar Rasio Ridho.

Sejak 2015, KLHK sudah memberikan sanksi administrasi pada lebih dari seratus korporat akibat Karhutla termasuk ada yang izinya dicabut , KLHK dan kepolisian telah mengajukan pidana pada puluhan kasus karhutla termasuk kasus korporasi.

KLHK telah mengajukan gugatan perdata pada 11 korporat yang bertanggung jawab atas karhutla, dengan gugatan ganti rugi mencapai trilyunan rupiah. Untuk kasus Karhutla ini, kami akan menerapkan penegakan hukum berlapis, baik itu sanksi administratif, perdata, maupun pidana agar semakin besar efek jeranya terang Rasio lebih jelas (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button