SUMUTTanjung balai

LKLH SUMUT Berikan Surat Klarifikasi Terhadap Bangunan Cafe Jinjit yang Berada Pada Sempadan Sungai

BeritaNasional.ID-SUMUT Pada sempadan sungai pada Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan ada bangunan tempat usaha cafe JinJit yang ditemukan Team Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara (LKLH SUMUT) pada Sabtu, 25 September 2021 yang lalu.

Bangunan bagian belakang berupa dermaga berlantai, jembatan beratap, saung santai serta terdapat Bronjong dipinggir sungai yang bermuara kearah Belawan.

Atas temuan tersebut Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara ( LKLH Sumut ) segera melayangkan surat klarifikasi kepada Pihak Pemilik atau Pengusaha Cafe Jinjit tersebut.

Surat Klarifikasi LKLH Sumut No. 060/DPW/LKLH-SU/X/2021, tanggal 04 Oktober 2021 diterima petugas Cafe Jinjit bernama Uci hal tersebut dikatakan Indra Mingka Ketua LKLH Sumut pada Wartawan Rabu 6/10/21 Via Whatshap.

Dikatakan Indra sudah 2 (Dua) hari surat kita sampaikan dengan harapan agar pihak cafe Jinjit menjawab dengan memberikan klarifikasi baik secara tertulis maupun secara langsung sesuai alamat surat dan disana juga kita cantumkan nomor kontak kita yang dapat untuk dihubungi.

Ada beberapa hal yang kita Klarifikasi antara lain menyangkut perizinan penggunaan sempadan Sungai, ijin Lingkungan, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin tempat usahanya tersebut.

Menurut LKLH Sumut bahwa areal bangunan Cafe Jinjit dibagian depan itu adalah Sertifikat sampai kebatas areal sempadan sungai, sedangkan bangunan belakangnya sudah termasuk badan sungai.

Berpedoman pada Kepres 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, bahwa sempadan sungai itu merupakan Kawasan Perlindungan Setempat (KSP) yang harus dijaga kelestariannya.

Berikutnya bahwa bangun bagian belakang yang berada dipinggir sungai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 – 2035.

Dimana peruntukannya Ruang Terbuka Hijau (RTH), kalau bangunan bagian depan yang ada pada cafe Jinjit sudah sesuai dengan zonasi tempat perdagangan atau kegiatan suatu usaha.

LKLH Sumut saat ini masih menuggu semoga dengan klarifikasi yang telah disampaikan agar kiranya pihak dari pengusaha cafe Jinjit dapat memberikan jawaban, sehingga semua permasalahan yang kita duga menjadi terang benderang sebab LKLH Sumut saat ini sedang membantu pemerintah dalam upaya menjaga RTH tetap lestari dan terjaga papar Ketua LKLH Sumut tersebut mengakhiri.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button