Hukum & Kriminal

Pihak Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Ciduk 18 Warga Negara Asing

BERITANASIONAL.ID JAKARTA  –  Pihak Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menciduk 18 warga negara asing (WNA) yang menetap di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading pada Rabu (28/1/2022).

“Banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi di dalam kamar,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Sandi Andaryadi, kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).

Menurut Sandi, petugas Kantor Imigrasi Jakut bekerjasama dengan pengelola Apartemen Gading Nias Residence kemudian mendata dokumen tinggal para WNA tersebut.

Lebih jauh Sandi menuturkan, 18 WNA tersebut terdapat tujuh orang menunjukkan paspor atau dokumen perjalanan terdiri dari lima warga Nigeria, satu warga Pantai Gading, dan satu warga Senegal.

Sementara itu, 11 warga lainnya belum diketahui status kewarganegaraan karena tidak dapat menunjukkan dokumen paspor kepada petugas imigrasi.

“Saat ini 18 WNA kami amankan di kantor untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan dan juga izin tinggal yang dimiliki,” tandasnya. (KONTRI BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button