SUMUTTanjung balai

Pemerkosa Anak Tiri Diringkus Satreskrim Polres Tanjungbalai

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Tim Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang ayah tiri Rudal (Nama Samaran) yang menggauli anaknya, kejadian tersebut terbongkar dari cerita korban Bunga (nama samaran) kepada Ibu angkatnya yang bernama UR.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo menjelaskan, korban yang berinisial Bunga (Nama samaran) telah terjadi pada beliau pada saat bermula dilakukan pelaku Rudal (nama samaran) pada tahun 2016 yang lalu.

Pelaku memaksa korban hingga telanjang lalu menggesekkan kelamin pelaku kepada korban, akibat kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjungbalai pada tanggal 11 Januari 2022,” kata AKP Eri dalam keterangannya pada wartawan Minggu 13/2/22.

Eri mengungkap pencabulan oleh tersangka Rudal (nama samaran) kepada anak tirinya pertama kali dilakukan pada usia 10 tahun, atau setara kelas 6 SD.

Dan dari pengakuan tersangka yang kita dalami sudah 9 kali dia menggauli anak tirinya,” tutur AKP Eri, dari penangkapan terhadap Tersangka Rudal (Nama Samaran) dilakukan Sabtu 13/2/22 pada dini hari pukul 01.00 di kediamannya di Kecamatan Datuk bandar Kota Tanjungbalai.

Tersangka telah melanggar pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai tersebut menyatakan (As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button