Sumatera

Korupsi di Sekwan DPRD Pringsewu, Sri Wahyuni Divonis 1 Tahun Penjara

BeritaNasional.ID, Pringsewu- Majelis hakim pengadilan negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara terhadapĀ  Sri Wahyuni terdakwa korupsiĀ  kegiatan belanja makanan dan minuman rapat paripurna disekretariat DPRD Pringsewu tahun anggaran 2019-2010.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutanĀ  jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 16 bulan penjara.

Sidang dilakukan dengan metode daring atau online dipimpin oleh Hendro Wicaksono, selaku Ketua Majelis, Ahmad Bahrudin Naim, dan Edi Purbanus, selaku Hakim Anggota serta Wirdaningsih, selaku Panitera.

Ketua majelis hakimĀ  Hendro Wicaksono menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 (1) UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no.31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Wahyuni selama satu tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsidiair 3 bulan kurungan,” kata Hendro Wicaksono,Kamis(10/3)sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam putusan tersebut, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 311.821.300 dan membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

“Uang pengganti kerugian negara telah dibayar seluruhnya dengan dititipkan kepada Penuntut Umum dan di setorkan ke kas negara,” demikian, bunyi amar putusan

Bahwa atas Putusan dari Majelis Hakim tersebut Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir dan Penuntut Umum mengambil sikap pikir-pikir. (*/Rul)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button