AsahanDaerah

Bupati Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2021 Kepada DPRD Asahan

BeritaNasional.Id – Kisaran, Sumatera Utara – LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) merupakan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap tahunnya paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Hal itu disampaikan Bupati Asahan H. Surya BSc ketika menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2021 dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (29/03/2022).

Dikatakannya, dokumen LKPJ tersebut disampaikan secara substansial merupakan dokumen yang memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintah dan menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Kemudian Bupati menyampaikan beberapa capaian Indikator Makro tahun 2020 dan proyeksi capaian tahun 2021 antara lain peningkatan jumlah penduduk sebelumnya pada tahun 2020 sebanyak 769.960 jiwa bertambah menjadi 777.626 jiwa pada tahun 2021 dengan pertumbuhan sebesar 0,99 persen. Kemudian PDRB atas dasar harga berlaku tahun 2020 sebesar 38,69 Triliun dan pada tahun 2021 bertambah menjadi 41,99 Triliun artinya mengalami pertumbuhan sebesar 8,53 persen.

Sedangkan PDRB atas dasar harga konstan juga mengalami peningkatan pada tahun 2020 sebesar 26,29 Triliun menjadi sebesar 27,27 Triliun pada tahun 2021 atau mengalami kenaikan sebesar 3,73 persen. Untuk PDRB per Kapita atas dasar harga berlaku juga meningkat dari sebesar 50,25 Juta pada tahun 2020 menjadi sebesar 54,00 juta mengalami pertumbuhan sebesar 7,46 persen.

Selanjutnya Bupati H. Surya BSc juga menyampaikan kondisi keuangan daerah tahun anggaran 2021 dengan jumlah pendapatan ditargetkan sebesar Rp 1.712.198.452.184, 00 realisasinya hanya sebesar Rp 1.644.729.854.151,92 atau setara dengan 96.06 persen. Pendapatan dimaksud bersumber dari PAD, pendapatan transfer dan lain – lain pendapatan daerah yang sah.

Dalam paripurna penyampaian LKPJ itu terlihat hadir Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin, Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap SH beserta Wakil Ketua dan anggota DPRD, sejumlah OPD dan Camat, serta undangan lainnya.(krm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button