AsahanDaerah

Wakil Bupati Lantik 95 PNS Di Asahan Dalam Jabatan Fungsional

BeritaNasional.Id – Kisaran, Sumatera Utara – Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi mengangkat 95 Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan bertempat di aula Melati kantor Bupati setempat, Senin (30/05/2022).

Dalam kesempatan itu Taufik Zainal Abidin menjelaskan bahwa peralihan dan pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Kemudian Wabup juga menjelaskan pengangkatan tersebut juga sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/3450/OTDA tanggal 24 Mei 2022 tentang pertimbangan perubahan penyederhanaan struktur organisasi dan persetujuan perubahan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang kemudian dikuatkan dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 58-BKD-Tahun 2022 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan di lingkungan Pemkab Asahan.

Taufik berharap peralihan jabatan ini tidak menjadi momok yang menakutkan bagi PNS tentang ketidaktahuan mengenai jabatan fungsional.

Saya memahami bahwa saudara berasal dari tenaga struktural yang sedang memasuki zona baru. Tetapi saya minta saudara memahami bahwa kita semua berkewajiban untuk taat dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan memaklumi bahwa peralihan ini merupakan bentuk penataan birokrasi ke arah yang lebih baik, ujarnya.

Meskipun berada pada jabatan fungsional, Wakil Bupati berharap para ASN tetap mempedomani 3T (Tertib administrasi, Tertib anggaran dan Tertib bertugas) dalam melaksanakan setiap tugas pokok dan fungsi sebagai aparatur sipil negara.(krm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button