Jawa Timur

Pemdes Panyepen Gelar Musdes Penetapan Calon Anggota BPD Terpilih

BeritaNasional.ID Sampang – Pemerintahan Desa (Pemdes) Panyepen kecamatan Jrengik,Sampang Madura,Jawa timur menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan 7 anggota calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih periode 2022 – 2028,Selasa (31/5/2022).

Musyawarah penetapan tersebut  bertempat di Balai Desa Panyepen dan di saksikan oleh elemen masyarakat dan Perangkat Desa dan tokoh masyarakat setempat.

Hadir di acara tersebut Penjabat (Pj) Kades Panyepen Choiriyah, Sekretaris Kecamatan Jrengik Muhammad Zurqoni SE,MM,Kapolsek Jrengik AKP Budi Purnomo SH,Danramil Jrengik Kapten Inf Nizen di wakili Peltu Sahrul dan tokoh masyarakat juga seluruh perangkat Desa Panyepen.

Choiriyah selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Panyepen mengatakan, bahwa agenda penetapan dari 7 anggota BPD telah melalui proses, mulai dari tahapan hingga pengumuman dengan sistem musyawarah.Bahkan pada pertengahan Mei yang lalu panitia sudah melakukan sosialisasi dan pasang pengumuman di tempat strategis hingga melakukan seleksi administrasi upaya penjaringan calon anggota BPD.

” Dan hari ini ,Selasa (31/5/2022) Pemdes Panyepen di saksikan oleh tokoh masyarakat setempat dan Perangkat Desa di akhir bulan Mei bisa melaksanakan penetapan calon anggota BPD terpilih Desa Panyepen periode 2022 – 2028, ujarnya.

Camat Jrengik Dr.Zaiful Muquddas ST.M.Si melalui Sekretaris Kecamatan Muhammad Zurqoni,SE,MM mengucapkan selamat atas di tetapkan 7 anggota BPD Desa Panyepen periode 2022 – 2028.

Selain itu, dari 7 anggota BPD yang ditetapkan kami berharap bisa menjalankan fungsinya sebagai anggota BPD dalam ketentuan yang di tetapkan,harapnya.

Zurqoni mengatakan, fungsi utama anggota BPD bersama sama dengan Kepala Desa membahas dan menyepakati Peraturan Desa,semisal peraturan Desa tentang APBDes.

Selain itu ,BPD selaku keterwakilan dari Dusun mempunyai fungsi untuk menampung aspirasi yang di sampaikan oleh masyarakat Dusun tersebut ,dan fungsi dari BPD yang terakhir mengawasi kinerja Kepala Desa.

” Jadi dari tiga fungsi utama itu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan Undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,tuturnya.(Zahrudin)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button