Hingga Awal Agustus 2026, Pendapatan PBB-P2 Masih 34%

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Hingga berita ini naik tayang, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Bondowoso masih belum mencapai target yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Dari pagu Rp17 miliar, realisasi penerimaan baru berada di kisaran 34 persen. Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meminta pada seluruh Camat mempercepat penagihan pada Wajib Pajak dalam beberapa pekan ke depan.
Diketahui minimnya perolehan PBB-P2 saat rapat evaluasi yang dipimpin Sekretaris Daerah di Sabha Bina Praja, Jumat (7/8/2026). Pemerintah Daerah menilai percepatan penagihan perlu dilakukan agar capaian PBB pada akhir Agustus dapat menembus angka 50 persen.
Kepala Bapenda, Slamet Yantoko, menjelaskan bahwa capaian saat ini masih berada di bawah target triwulan kedua yang seharusnya telah menyentuh minimal 40 persen. Keterlambatan distribusi SPPT yang baru rampung pada April menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penerimaan tahun ini.
Meski demikian, menurut Slamet, sapaannya, kondisi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan penurunan pembayaran masyarakat. Secara nominal, penerimaan PBB justru mengalami kenaikan dibanding tahun lalu.
Persentase realisasi tampak lebih rendah karena adanya tambahan piutang sekitar Rp8 miliar yang dimasukkan ke dalam pagu penerimaan tahun 2026. Kalau dihitung berdasarkan jumlah setoran, sebenarnya ada peningkatan.
“Namun karena pagunya bertambah akibat masuknya piutang, persentasenya terlihat lebih kecil,” ujarnya. Dari hasil evaluasi sementara, Kecamatan Klabang masih menjadi wilayah dengan capaian tertinggi dalam pembayaran PBB.
Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Sumberwringin. Sementara Kecamatan Bondowoso menunjukkan tren positif dengan peningkatan yang cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Selain persoalan teknis, rapat evaluasi juga menyoroti tantangan sosial yang muncul di lapangan.
Sejumlah Camat mengungkapkan masih adanya persepsi masyarakat bahwa pembayaran pajak akan ditanggung oleh pihak tertentu sebagai bagian dari janji politik saat pemilihan Kepala Desa. Kondisi ini dinilai berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara mandiri. (Syamsul Arifin/Bernas)



