Kajari Situbondo Paparkan Capaian Kerja Dalam Kurun Waktu Satu Tahun

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yang dilaksanakan setiap 22 Juli 2022, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Nauli Rahim Siregar melaksanakan konprensi pers mengungkapkan capaian kinerja Kejari Situbondo dalam kurun waktu 1 tahun, Jumat (22/7/2022).
“Untuk pemusnaan barang bukti dari Bidang Pidana Umum (Pidum), sebanyak 55 perkara terdiri dari tindak pidana narkotika sebanyak 10 perkara, tindak pidana kehutanan 6 perkara, tindak pidana pencurian 10 perkara, tindak pidana penipuan dan pengelapan 7 perkara, tindak pidana perlindungan anak 5 perkara, tindak pidana ringan 7 perkara serta tindak pidana lainnya 10 perkara,” jelas Kajari Situbondo dihadapan wartawan.
Selain melakukan pemusnahan barang bukti dari 55 perkara tersebut, Kejari Situbondo juga berhasil merampas barang bukti yang disetorkan ke kas negara. “Kami berhasil melakukan proses penyetoran kepada negara dari barang rampasan Rp. 180.971,- dan sebilai Rp. 8.323 dari perkara tindak pidana umum oleh seksi barang bukti,” jelasnya.
Sementara dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Situbondo melakukan 14 MoU kepada steackholder terkait, dengan anggaran yang didampingi senilai kurang lebih 70 milyar 403 juta 40 ribu 136 rupiah. MoU ini dengan metode pendampingan hukum dan pelayanan hukum.
“Pada bidang tindak pidana umum sampai dengan Juni 2022 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) jumlah total sebanyak 88 perkara. Berkas yang masuk SPDP sebanyak 76 perkara dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri 74 perkara dan dieksekusi karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 72 perkara,” kata Nauli.
Selanjutnya, sambung Kajari Situbondo, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tilang Rp 94.900.908,- dan PNBP Perkara sebesar Rp. 31.357.500. “Ada 4 perkara yang kami hentikan melalui mekanisme restorative justice yang memenuhi syarat,” terang Nauli Rahim Siregar.
Dari seksi tindak pidana khusus (Pidsus), kata Kajari Situbondo, dua hari yang lalu Kejaksaan Negeri Situbondo telah menetapkan tersangka dalam perkara UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo sebanyak 6 orang. Dari 6 orang tersangka itu, 4 orang dari Dinas Lingkungan Hidup dan 2 orang dari penyedia jasa UKL UPL.
“Kerugian negara yang keluar dari penghitungan Inspektorat Situbondo kurang lebih sebanyak 600 juta. Dari dana kurang lebih 600 juta ini yang dibuat untuk membiayai kegiatan UKL UPL. Karena kegiatan UKL UPL-nya terindikasi fiktif. Hasil penghitungan negara yang dilakukan Inspektorat disimpulkan menjadi total los. Artinya, uang kurang lebih senilai 600 tersebut tidak dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana yang telah dianggarkan untuk pembuatan dokumen UKL UPL,” tegas Kajari Situbondo.
Terhadap para tersangka, lanjut Kajari Situbondo, ditahan selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 20 Juli hingga 8 Agustus 2022 mendatang. “Dalam rentang waktu tersebut, kami nanti akan memanggil para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dan dalam pemeriksaan tersebut akan di penuhi hak-hak tersangka. Saya tegaskan kami belum melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang kami lakukan wawancara ringan sambil kami rapat untuk menetapkan tersangka,” pungkas Kajari Situbondo.



