DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Kajari Situbondo, Akan Terus Dalami Dugaan Korupsi Jasa Pembuatan UKL UPL

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, berjanji akan mengusut tuntas dugaan korupsi jasa penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL ) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, Jumat (22/7/2022).

“Kami akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi jasa UKL UPL pada DLH Situbondo, dengan pagu anggaran sebesar Rp.860 juta. Tapi, pagu anggaran tersebut tidak digunakan sebagai mestinya, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp.676 juta,”kata Nauli Rahim Siregar Kepala Kejari Situbondo, saat konfrensi pers.

Lebih lanjut, Kajari Situbondo menerangkan bahwa, pagu anggaran yang sebesar itu, tidak digunakan sebagaimanamestinya untuk membiayai penyusunan dokumen UKL UPL. “Jaksa penyidik akan melaksanakan pemeriksaan terhadap enam tersangka untuk melakukan pendalaman perkara tersebut,” ujarnya.

Dalam melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap enam tersangka, kata Kajari Situbondo, jaksa penyidik juga akan mengungkap aliran uang dugaan korupsi UKL UPL pada DLH Kabupaten Situbondo senilai Rp.676 juta lebih,”ujarnya.

Lebih lanjut, Kajari Situbondo menjelaskan bahwa, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, hanya melakukan penetapan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi UKL UPL itu. “Penetapan tersangka dan penahanan terhadap enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi UKL UPL sudah kuat bukti dan agar tidak menghilangkan barang bukti serta kabur,” jelasnya.

Lebih jauh Nauli menjelaskan, perbuatan melawan hukum enam tersangka itu, telah memenuhi alat bukti. “Jadi, pasal yang disangkakan yaitu, pasal (2), (3) dan (9) UU tindak pidana korupsi Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU korupsi Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman variatif, ada yang minimal 4 tahun ada yang minimal 1 tahun,” tegasnya.

Garis tebalnya dalam proses penegakkan hukum, imbuh Kajari Situbondo, harus diyakini oleh penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo adanya pasal yang ditrapkan atau disangkakan dan adanya Mens Rea yang harus dicari dalam penyidikan, sehingga mendapatkan alat bukti. “Kalau kami tidak mempunyai alat bukti, maka kami bisa menjadi bulan-bulanan oleh media massa. Oleh karena itu, kami tidak akan berani menjadikan mereka tersangka jika alat buktinya tidak tercukupi,” tuturnya.

Dalam judul kegiatannya, kata Kajari, yakni Jasa Untuk Pembuatan UKL UPL menggunakan anggaran dari APBD bukan menggunakan anggaran dari pinjaman dana PEN. Namun, dari beberapa kegiatan tersebut akan di pakai untuk kegiatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Saya tegaskan bahwa Jasa untuk pembuatan UKL UPL menggunakan anggaran dari APBD, bukan menggunakan anggaran dari pinjaman dana PEN. Tapi, dukomen UKL UPL ini bisa digunakan juga untuk program PEN,” pungkasnya.

Publisher                     :Heru Hartanto

Pewarta                       :As’ad Zuhaidi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button