DaerahJawa TimurRagamSitubondoSosial

Dinas Sosial Situbondo Sosialisasi Verifikasi dan Validasi Data Pemerima BLT DBHCHT

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Dinas Sosial Kabupaten Situbondo melaksanakan sosialisasi tahapan pelaksanaan verifikasi dan validasi by name by addres Penerima Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Rabu (27/7/2022).

Sosialisasi yang berlangsung di aula lantai II Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo ini, dihadiri Sekretais Daerah Kabupaten Situbondo Syaifullah, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pertanian 132 kepala desa, 4 lurah, pihak kecamatan, para pendamping, PPL tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan pihak terkait lainnya

Kepala Dinas Sosial Samsuri dalam laporannya menjelaskan bahwa, sosialisasi verifikasi dan validasi penerima bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada Dinas sosial Kabupaten Situbondo Tahun anggaran 2022 dilaksanakan agar dalam menyalurkan bantuan tidak salah sasaran.

“Landasan pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, PMK Nomor 230 dari PMK 07 tahun 2020 tentang rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2021, peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 tahun 2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67.SN.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani,” jelas Samsuri.

Selanjutnya, kata Samsuri, Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7 Tahun 2022 tentang pedoman pemutakhiran pengelolaan dan pemanfaatan data kemiskinan ekstrem di Kabupaten Situbondo serta DPA kegiatan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kabupaten Situbondo Sub kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga pada Dinas Sosial Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2022.

Sedangkan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini, sambung Samsuri, diharapkan adanya koordinasi tahapan pelaksanaan guna membentuk satu tujuan agar misi dapat tercapai dengan baik, dengan kegiatan ini tersedianya datang calon penerima bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan terlaksananya verifikasi dan validasi (verval) data calon penerima bantuan langsung tunai bagi hasil cukai tembakau secara tepat.

Sedangkan hasil yang diharapkan dari kegiatan ini, imbuh Samsuri, adanya kecepatan dan kemudahan serta ketepatan data dalam pelaksanaan verifikasi validasi data di lapangan agar tepat sasaran bagi penerima bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

“Adapun yang menjadi narasumber dari kegiatan ini antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Kepala Bappeda serta Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Adapun peserta dari kegiatan ini, petugas penyuluh pertaniaan lapangan atau PPL, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan atau (TKSK), tim verifikasi dan validasi dari unsur Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, unsur Bappeda, 17 camat se Kabupaten Situbondo,” pungksa Samsuri.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Syaifullah mengatakan bahwa, Kabupaten Situbondo tahun ini mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat kurang lebih sebesar 47 milyar. “Ini merupakan suatu kebanggaan kita semua bisa memanfaatkan DBHCHT sesaui dengan peruntukannya. Dari anggaran sebesar itu, diserahkan ke Dinas Sosial kurang lebih 4,5 milyar yang akan diberikan kepada masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai,” jelas Syaifullah.

Adapun penerima Bantuan Tunai Langsung dari anggaran DBHCHT, sambung Syaifulah, akan diberikan kepada masyarakat buruh tani tembakau di desa-desa yang memiliki lahan untuk ditanami tembakau, sasaran lain penerima BLT DBHCHT buruh pabrik rokok dan buruh pabrik rokok yang di PHK serta masyarakat miskin ekstrim. “Saya berharap data data penerima BLT DBHCHT harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dan bisa tepat sasaran,” tegas Sekda Syaifullah.

Bukan hanya itu saja yang disampaikan Sekda Syaifullah dihadapan peserta sosialisasi tahapan pelaksanaan verifikasi dan validasi by name by addres Penerima Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Akan tetapi, Syaifullah menegaskan agar tidak tumpang tindih dalam penyaluran BLT DBHCHT ini. “Dalam penyaluran BLT DBHCHT, saya harap jangan ada doble data. Sebab, para penerima BLT DBHCHT akan menerima bantuan @300.000 X 3 bulan. Jadi, satu orang penerima akan mendapat BLT DBHCHT Rp. 900.000,” pungkas Syaifullah. (adv/As’ad)

Publisher         : Heru Hartanto

Pewarta           : As’ad Zuhadi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button