Jawa Timur

Sekda Yasin, Sampaikan RAPBD Tahun 2022, Sidang Paripurna DPRD Nganjuk

BeritaNasional.id Nganjuk -Sidang Paripurna DPRD Nganjuk, Tahun 2022, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Mokhamad Yasin mewakili Plt Bupati Nganjuk sampaikan Rancangan Peraturan Daeran (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Senin (05/09/2022).

Dalam sambutannya, Sekda Yasin menjelaskan perubahan APBD Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2022 dilakukan berdasarkan perkembangan atau perubahan yang ada, diantaranya adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, berupa lampauan proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer antar daerah, serta tidak tercapainya proyeksi pendapatan transfer Pemerintah Pusat.

Selain itu, menurut Sekda Yasin, adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Sebelumnya (SiLPA) harus digunakan pada tahun anggaran berjalan.

“Yang mana, penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2022 dalam proses perencanaan dan penganggaran menggunakan aplikasi satu data, yakni SIPD. Jadi mulai RKPD, KUPA – PPAS dan Raperda terintegrasi. Sehingga rangkaian proses penganggaran dalam menentukan perumusan program kegiatan sesuai dengan arah pembangunan Kabupaten Nganjuk dengan mempertimbangkan kebutuhan dan efisiensinya, “ ucapnya.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III, Jianto dan diikuti oleh Sekda Yasin bersama Ketua dan Wakil I dan II DPRD Kabupaten Nganjuk

Pada kesempatan tersebut, Sekda Yasin juga memaparkan secara garis besar, bahwa anggaran pendapatan daerah yang semula dianggarkan Rp. 2.174.438.418.000,00 pada perubahan APBD T.A 2022 menjadi Rp 2.452.665.706.000,00 atau naik Rp. 278.527.287.000,00 berasal dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer.

Sedangkan pada anggaran belanja yang pada APBD semula dianggarkan sebesar Rp. 2.430.988.418.474,00 pada perubahan APBD direncanakan naik menjadi Rp. 2.988.815.489.883,00 atau naik sekitar Rp. 551.299.367.217,00.

Sementara untuk pembiayaan daerah yang pada APBD semula dianggarkan sebesar Rp 272.000.000.000,00 pada Perubahan APBD direncanakan naik menjadi Rp. 551.299.367.217,00 atau naik sekitar Rp. 279,299.234.617,00.

Sekda Yasin menyampaikan, bahwa penyusunan Perubahan APBD saat ini tetap berorientasi pada basis kinerja dengan penganggaran yang mengutamakan hasil kinerja serta dapat diukur capaian targetnya, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, berprinsip pada efisiensi efektifitas guna menggerakkan pembangunan daerah yang lebih produktif.

Lebih lanjut Sekda Yasin berharap agar rancangan perubahan APBD tahun 2022 bisa segera dilaksanakan pembahasan sesuai dengan tahapan perundang-undangan.

Sehingga program rencana kegiatan segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Harapannya, untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten Nganjuk,” tutupnya.

Sebagai informasi, hadir dalam acara tersebut Jajaran Forkopimda Kabupaten Nganjuk, Asisten Pemerintahan, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dan undagan rapat lainnya. (ISK)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button