Kades Tanjung Menang Rantau Bayur Ditahan (K-MAKI) Apresiasi Kinerja Kejari Banyuasin
Beritanasional.id, Banyuasin - Sumsel,- Dardanela Kepala desa Tanjung Menang kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin Resmi Ditahan Kejari Banyuasin (06/09/2022)
Setelah Kejaksaan negeri banyuasin Resmi menetapkan Tersangka Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2019-2020
Kejari Banyuasin Budi Herman Melalui kasih pidsus Hafis Muhardi SH didampingi Kasubsi Penyidikan Giovani SH MH mengatakan, Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
"Modus kades Dengan tidak melaksanakan dengan baik atau sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Terhadap realisasi pekerjaan pada anggaran 2019 sampai 2020" Kata Hafis.
Dijelaskan Hafis tersangka ini diperkirakan merugikan negara senilai Rp 230.000.000 dari berbagai objek kegiatan proyek dana desa dari tahun 2019-2020
"Kasus ini mencuat berdasarkan laporan masyarakat dan inspektorat Banyuasin"ujar hafis
"Kepala Desa Tanjung Menang Resmi di Tahan DiRumah Tahanan (Rutan) Polres Banyuasin Untuk 20 hari kedepan,"ucapnya
Di Tempat Terpisah Boni Bolitong Aktivis Pengiat Anti korupsi Sumatera Selatan Yang Tergabung Dalam Komunitas Masyarakat Anti korupsi Indonesia (K-MAKI) Memberikan Apresiasi Atas kinerja jaksa Kejari Banyuasin Atas Berhasil nya ungkap kasus ini.
"Semoga ini akan jadi contoh bagi kades-Kades Di Sumatera Selatan Dan Kades di kabupaten Banyuasin Khususnya,"Ujar Boni
"Harapan K-MAKI Semoga jaksa lebih Amanah dan transparan dalam mengungkap kasus" Pungkasnya (Een)