TNI Dan Polri

Polres Garut Gagalkan Penimbunan BBM Sebanyak Dua Ribu Leter

Garut, Beritanasional. ID – Sebagai ulah dan Upaya penimbunan BBM bersubsidi berbagai jenis sekira 2.000 liter digagalkan Polisi di Kabupaten Garut, Jawa – Barat. Aparat Polres Garut menetapkan sedikitnya ada dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Sedangkan kedua orang tersangka ini diantaranya adalah, sopir mobil pikap berinisial JM (22), warga Kecamatan Mekarmumkti, Garut bagian selatan dan seorang pengusaha berinisial R (40), warga Kecamatan Caringin, Garut.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menurutnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap mobil pikap pengangkut puluhan jerigen yang dikemudikan JM pada hari Jumat yang lalu, (2/9), di kawasan Cilautereun, Desa Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa – Barat.

“Kejadian terungkapnya kasus ini tepat satu hari sebelum pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM yang baru. Mulanya petugas curiga ada mobil pengangkut jerigen dalam jumlah banyak, ternyata itu isinya BBM bersubsidi,”ucap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. Rabu, (7/9).

Dari pemeriksaan terhadap JM, peran tersangka lain yaitu R terungkap. Berdasarkan penyelidikan, R merupakan seorang wiraswasta yang menjadi pemodal di kasus tersebut.

“Modusnya adalah tersangka R menyuruh tersangka JM untuk melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi dari seseorang lainnya di daerah Cipatujah, Tasikmalaya. Kedua tersangka memahami bahwa harga BBM akan naik karena penyesuaian sehingga memutuskan untuk membeli dalam jumlah banyak,” terangnya.

Rencananya, ribuan liter BBM jenis Pertalite dan Solar ini akan dijual di wilayah Kecamatan Caringin, Garut wilayah Selatan. “Kemudian kasus ini akan kami kembangkan. Orang yang bertransaksi dengan kedua tersangka di Tasikmalaya akan kami selidiki,” ungkapnya.

Kapolres Garut menyebut harga BBM yang dibeli para tersangka lebih mahal karena tidak berasal dari SPBU melainkan perorangan. Sebelum terjadi penyesuaian harga, para tersangka membeli BBM jenis Pertalite sebesar Rp9.300 per liter dan jenis solar Rp7.500 per liter.

“Harga beli ini sebelum penyesuaian ya, jadi memang sudah tinggi. Lalu mereka akan menjual lagi Rp11.000 per liter untuk Pertalite dan solar Rp8.000 per liter,” imbuhnya.

Sementara di jelaskan Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono tersangka ini mendapat atau mereka akan meraup keuntungan antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per bulan. Polisi pun mengamankan sedikitnya 55 jeriken berkapasitas 35 liter untuk BBM jenis Pertalite, dan 5 jerigen kapasitas 35 liter jenis Solar.

“Total 2.000 liter yang diamankan. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki hitam nopol Z 8043 DZ berikut STNK,” jelas Kapolres Garut.

Dengan demikian, atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, pungkasnya. ( Diky )
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button