AdvedtorialDPRD Prov Sulbar

Ranperda Pengelolaan Keuangan , Pansus DPRD Sulbar Kunker Ke BPKAD Prov Bali

BeritaNasional.id.Bali —   Dalam rangka sharing dan Pendalaman informasi terkait Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, maka Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Barat Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Kunjungan Ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali.

Kunjungan Kerja tersebut diterima oleh Sekretaris Badan, Ibu Agung Ayu Ekaputri di aula kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali. Senin 7 November 2022.

Kunjungan ini dihadiri langsung oleh Ketua Pansus Drs H. Sudirman serta Beberapa anggota pansus diantaranya H. Damris, Ir. H. Abidin, Megawati, dan Andi Muhammad Qusyairy serta Kepala Sub Bagian Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Sulawesi Barat dan beberapa staf Sekretariat Dprd Sulbar.

Terkait kunjungan kerja ini, Ketua Pansus, Drs. H. Sudirman menyampaikan maksud memilih Provinsi Bali sebagai tujuan kunjungan pansus “Kami memilih Provinsi Bali Khususnya pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali sebab Provinsi Bali sudah menetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.” Ucap beliau.

Ibu Agung Ayu Ekaputri menyampaikan terima kasih, “Kami senang sekali Bali ada kunjungan dari Provinsi Sulawesi Barat, jadi tentu Knpa kami antusias karena Bali kemarin ketika covid Bali sangat terpuruk dengan banyaknya PHK dimana mana.

Dengan banyaknya kunjungan walaupun hanya domestik kita sangat bersyukur karena tentu akan meningkatkan perekonomian masyarakat baik secara makro dan mikro dan juga karena terjadi Multiplier effect dan trickle down effect dimasyarakat.

Dalam Rapat yang bertajuk diskusi, dibahas beberapa poin penting terkait Bagaimana Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik serta peran BUMD dalam peningkatkan Pendapatan Daerah. Adapun pembahasan khusus pada Perda yang sudah ditetapkan Provinsi Bali tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021 yaitu Pada Pasal 3 dan Pasal 207.

Terkait kedua pasal tersebut Ibu Agung Ayu menjelaskan, bahwa pada pasal 3 itu adalah murni muatan lokal karena merupakan visi dari Gubernur dan Wakil Gubernur dengan pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali era baru. serta Pasal 207 itu adalah antispasi untuk kelembagaan dimasing-masing perangkat daerah ketika terjadi perombakan apakah itu dimerger disetiap Perangkat Daerah.

Terakhir, Ketua Pansus Menyampaikan Terimakasih kepada Ibu Sekretaris yang telah menerima serta memberikan Penjelasan yang detail sehingga dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat dapat Segera dilakukan dengan mengacu pada Perda Provinsi Bali sebagai bahan komparasi atau perbandingan. (Ancha )

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button