Headline

Wakil Walikota Gorontalo Ingatkan Peran APIP Dalam Perkara Tipikor

BeritaNasional.ID, Kota Gorontalo – Wakil Walikota Gorontalo, Ryan F. Kono, mengingatkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat terkait perannya dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan pada pembukaan Workshop Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko dan Coaching Klinik Pemberian Keterangan Ahli dalam Persidangan di Lingkungan Inspektorat Kota Gorontalo yang digelar di Hotel Aston Kota Gorontalo, Kamis (1/12/2022).

Ryan mengatakan bahwa salah satu peran dari APIP dalam hal ini Inspektorat terkait perkara tipikor adalah sebagai pemberi keterangan ahli yang merupakan salah satu jenis alat bukti (sesuai KUHAP pasal 184).

“Inspektorat sebagai APIP dianggap mempunyai keahlian dalam bidangnya, sehingga keahliannya dapat dipandang sebagai suatu alat bukti dengan melakukan pemberian keterangan ahli di sidang pengadilan tipikor,”kata Dia.

Ryan menjelaskan bahwa sesuai pasal 1 butir 28 KUHAP, menyatakan bahwa keterangan ahli merupakan keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan suatu pemeriksaan.

Sehingga, lanjut Ryan, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah Inspektorat memiliki kualifikasi dan kewenangan dalam memberikan keterangan ahli dalam sidang di pengadilan ?

“Tentu ini menjadi tantangan tersendiri bagi APIP khususnya Inspektorat Kota Gorontalo. Sehingga Saya berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dalam peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Inspektorat Kota Gorontalo,”tutupnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button