Sosial

Tiga Anggota Korpri di Bone Bolango Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Anak-Anaknya Dapat Beasiswa

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Tiga orang anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bone Bolango yang telah meninggal dunia menerima santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan secara simbolis oleh Sekda Bone Bolango Ishak Ntoma melalui ahli waris mereka, pada apel Korpri di lingkungan Pemerintah Kabupatan Bone Bolango yang berlangsung di halaman Kantor Bupati, Jum’at (17/2/2023).

Selain menyerahkan santunan jaminan kematian, Ishak Ntoma yang didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Arif Budiman tersebut juga menyerahkan beasiswa untuk anak-anak dari ketiga anggota Korpri yang telah meninggal dunia tersebut mulai dari bangku TK/SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. 

Diketahui tiga orang anggota Korpri yang telah almarhum tersebut masing-masing Abd. Fahmi Soleman dengan santunan jaminan kematian sebesar Rp.42 juta dan beasiswa bagi anaknya sebesar Rp.75 juta. Selanjutnya almarhum Beni Puabenga dengan santunan jaminan kematian sebesar Rp.42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp.109 juta. Berikutnya almarhumah Yulin Lanti dengan santunan jaminan kematian sebesar Rp.42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp.108 juta.

Total santunan jaminan kematian tiga orang anggota Korpri dan beasiswa untuk anak-anak mereka yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut senilai Rp.418 juta.

Ishak Ntoma yang juga Ketua Korpri Bone Bolango itu menyebut santunan yang diterima oleh ahli waris anggotanya tersebut merupakan suatu keberkahan.

“Hari ini dari BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan santunan duka sekaligus beasiswa kepada para ahli waris anggota Korpri Bone Bolango yang telah meninggal. Ini suatu keberkahan dan patut disyukuri untuk menjadi motivasi untuk masa depan,”kata Ishak Ntoma.

Ishak Ntoma juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berencana akan mengeluarkan Peraturan Bupati terkait pengelolaan dan penggunaan dana santunan dan beasiswa agar tidak dihabiskan dalam waktu yang cepat.

“Dalam Peraturan Bupati itu nantinya akan diatur santunan tersebut berapa untuk dana duka dan sisanya untuk tabungan agar keuangan keluarga tidak akan goyah,”ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman, mengungkapkan bahwa pemberian beasiswa ini merupakan bentuk kerja sama antara Dewan Pengurus Korpri Bone Bolango dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota Korpri di Bone Bolango sejak tahun 2019 dengan mendaftarkan anggota Korpri di Bone Bolango pada peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Karena kepesertaannya sudah tiga tahun atau masa iurannya sudah 36 bulan, maka ketika ada anggota Korpri yang mengalami risiko meninggal dunia, selain ahli warisnya mendapatkan santunan jaminan kematian, juga dua orang anak dari anggota Korpri tersebut akan mendapatkan beasiswa mulai dari TK/SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi,”ungkap Arif Budiman.

Arif Budiman merinci beasiswa yang akan diberikan setiap tahunnya itu, yakni TK/SD sebesar Rp1,5 juta, SMP Rp.2 juta, SMA Rp.3 juta, dan perguruan tinggi Rp.12 juta.

“Total beasiswa yang diberikan kepada dua orang anak dari anggota Korpri, mulai dari TK/SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi itu sebesar Rp.174 juta,”pungkasnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button