NasionalRagam

Tips Jitu Ala Polisi Nyentrik Hadapi Debt Collector

BeritaNasional.ID, JAKARTA – Viral dimedia sosial Aksi debt collector membentak polisi hingga membuat Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si geram. Seorang polisi berpenampilan nyentrik mantan pemburu pelaku kejahatan memberikan tips saat menghadapi Debt collector.

Aiptu Zakaria atau lebih dikenal dengan Jacklyn Chopper mantan anggota Jatanras Polda Metro Jaya Jakarta, seorang polisi yang viral karena berpenampilan nyentrik, memberikan sebuah tips yang membantu agar tetap damai menghadapi debt collector.

Melalui unggahan video di akun Tik Tok nya yang berdurasi 02.03 menit, Jacklyn Chopper memberikan tips saat didatangi oleh debt collector.

Berikut tips saat menghadapi debt collector ala Jacklyn
1 . Jangan panik, tenang, tanyakan dan berlakulah dengan sopan.
2. Tanyakan identitas /ID orang yang mengaku sebagai debt collector.
3. Tanyakan surat kuasa yang di berikan oleh pihak Leasing
4. Tanyakan sertifikat atau akte fidusia
5. Tanyakan bukti debitur cidera janji atau nunggak cicilan

“Kalau itu tidak terpenuhi, jangan takut bawa masalah tersebut ke kantor polisi,” urainya dalam video. Sabtu (25/02/2023).

Anggota Polisi yang kini bertugas di Humas Polda Metro Jaya itupun menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomer 18 tahun 2019 dan putusan MK tahun no 2 tahun 2021.

“Eksekusi objek fidusia secara langsung bisa di lakukan apabila adanya, pertama kesepakatan adanya cidera janji atau wanprestasi, kedua debitur menyerahkan secara sukarela” jelasnya

Jika tidak ada kesepakatan maka kreditur bisa mengajukan penetapan ke pengadilan, jadi sang eksekutor/debt collector tidak bisa melakukan penarikan barang atau objek fidusia tersebut .

“Bilamana mana ada debt collector memaksa untuk mengambil objek, maka dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, bisa kena pasal 368 KUHP Pemerasan dan Perampasan, pasal 365 pencurian dengan kekerasan dan pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan.

Namun Jacklyn pun mengingatkan, menurut tuntunan dalam agama, setiap hutang tetap harus di bayar.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button