DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

JPU Kejari Situbondo, Tuntut Terdakwa Penipuan Rp 7 Miliar 3 Tuhun 6 Bulan Penjara

BeritaNasinal.ID – SITUBONDO JATIM – Kristin Halim, terdakawa dugaan penipuan dan atau penggelapan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, secara online.

Atas perbuatan yang merugikan korban sebesar Rp 7 Miliar lebih tersebut, Kristin Hakim dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo.

Keterangan yang disampaikan Kuasa Hukum Andre Yason Silvanus mengatakan, bahwa apa yang sudah diupayakan oleh JPU dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Kristin Halim cukup maksimal.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan tiga tahun 6 bulan penjara terhadap Kristin Hakim. Menurut saya tuntutan tersebut sudah cukup maksimal,” jelas Yason pada media ini, Kamis (12/10/2023).

Namun, jika melihat dari kerugian yang dialami kliennya tersebut, mungkin kurang sebanding. Akan tetapi, karena bunyi ancaman pasal 378 dan pasal 372 sudah berbunyi maksimal empat tahun, maka apa daya. “Semoga saja putusan majelis hakim PN Situbondo lebih maksimal dan sebanding serta seadil-adilnya,” harap Yason.

Lebih lanjut, Yason menjelasakan, untuk tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa dinilai lebih condong ke pasal 378. Jaksa mengambil dakwaan alternatif dengan cara membuktikan salah satunya.

“Bunyi pasal 378 menjelaskan barang siapa secara dengan sengaja dan melawan hukum untuk menguntungkan dirinya sendiri melalui tiga cara, serangkaian kebohongan, tipu muslihat dan martabat palsu,” pungkas Yason. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button