Pematang dan KPKAD Gelar Aksi Damai Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang

BERITANASIONAL.ID, LAMPUNG – Koalisi masyarakat Lampung tolak kriminalisasi yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) dan dewan freedom komite pemantau kebijakan dan anggaran daerah (KPKAD) Lampung melakukan aksi damai didepan gedung kantor pengadilan negeri kelas 1A Tanjungkarang, Kamis (2/10/23).
Dalam aksinya, mereka mendesak majelis hakim tidak pidana korupsi pada pengadilan negeri Tanjung karang kelas 1A dan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri kabupaten Lampung Utara untuk benar-benar jeli melihat perkara pada proses penekan hukum di Lampung akhir-akhir ini dipandang begitu sangat memprihatinkan, terutama persoalan dugaan gratifikasi di dinas pemberdayaan masyarakat desa kabupaten Lampung Utara adalah salah satu contohnya yang diduga adanya rekayasa dan kriminalisasi dalam penanganannya terhadap pelaku yang notaben kepala dinas dan kasih PMD Lampung Utara dan rekanan.
Kordinator aksi yang juga ketua umum (Ketum) LSM Pematank Suadi Romli menegaskan, kasus-kasus rekayasa dalam bentuk kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan mereka terjadi dan terkuak di Indonesia. Perhatian masyarakat semakin tinggi dan besar dengan kasus yang terjadi pada pimpinan dinas PMD Lampung Utara.
Dimana penegakan hukum dijadikan alat untuk memaksa seseorang kelompok atau institusi untuk tidak meneruskan kerjanya, praktek seperti ini menempatkan institusi penegak hukum di Indonesia baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun yang tidak banyak tersorot masyarakat. Praktik kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan sebenarnya sudah marak sejak dahulu. Pemilihan yang dipaksakan ini menyasar dari mulai pejabat negara hingga ke masyarakat.
Sebut saja kasus kepala Dinas PMD bersama Mantan Kabid PMD Lampung Utara. Itu baru di wilayah pejabat
Negara, di kalangan masyarakat awam, kasus semacam ini ibarat gunung es, karena mereka relatif tidak
mempunyai akses hukum yang memadai. Pola balas dendam ini dapat kita sebut sebagai mekanisme kekebalan
aparat yang seharusnya tidak ada lagi demi kesetaraan di hadapan hukum.
Korban kriminalisasi adalah individu atau kelompok yang oleh karena latar belakang atau profesinya, harus
menghadapi proses hukum yang dipaksakan, termasuk mengalami diskriminasi, upaya paksa yang berlebihan dan kesengajaan untuk tidak mempercepat penanganan perkaranya.
Momentum kriminalisasi terhadap kepala Dinas PMD Lampung Utara juga dianggap sebagai momentum untuk
mengingat dan berkonsolidasi berbagai lapisan masyarakat yang menjadi sasaran penegakan hukum secara
buruk dan politis. proses ini sebagai upaya untuk memberikan gambaran yang variatif atas tentang “apa dan
bagaimana proses kriminalisasi tersebut terjadi. Persoalan ini terlihat saat Kepala Dinas PMD bersama Mantan Kabid PMD Lampung Utara melakukan
konferensi Pers beberapa waktu lalu bahwa kasusnya sudah berjalan 1,5 tahun sejak 2022 tidak kunjung selesai dan bahkan yang bersangkutan mengaku diperas dan dikriminalisasi oleh beberapa Oknum Polres Lampung Utara melalui atasannya yang mencapai milyaran rupiah.
” Keprihatinan kita menjadi sangat memuncak saat mengetahui mengguritanya praktek yang melatarbelakangi dugaan kriminalisasi, rekayasa dan dugaan pemerasan dalam kasus tersebut yang menunjukkan bahwa hukum menjadi alat untuk kepentingan sendiri para penegaknya dalam memenuhi hasrat terlarang untuk mendapatkan tujuannya dengan segala cara, “papar Suadi Romli.
Untuk itu, lanjutnya, majelis hakim tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Tanjung karang kelas 1A dan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri kabupaten Lampung Utara untuk benar-benar jeli melihat perkara ini, jangan sampai jaksa dan hakim hanya menjadi alat penyempurna tujuan oknum polres Lampung Utara, lalu kemudian memberikan tugas kepada jaksa dan hakim untuk membuktikan dugaan rekayasa dan kriminalisasi proses penyelidikan dan penyidikan oleh oknum polres Lampung Utara tersebut.
Apabila menurut Majelis hakim perkara ini sarat dengan kepentingan dan dugaan rekayasa, Kami Mohon agar hukum ini jujur dalam bersikap melalui penegaknya untuk membebaskan para Terdakwa dari tuntutan hukum karena proses “naiknya” perkara ini diduga dipaksakan dengan berbagai skenario yang dimainkan untuk memenjarakan orang lain karena dampak dugaan pasal jengkel dari penegaknya (Oknum Polres Lampung Utara).
Bukankah di dalam hukum, terdapat adagium bahwa “lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah dari
pada menghukum satu orang yang tidak bersalah” karena kita dapat saja menjadi dzalim kepada orang lain atas nama hukum. Meskipun hukum hanya mencocokkan antara perbuatan dan pasal yang mengaturnya melalui penegaknya, jangan sampai Hakim dan Jaksa yang memeriksa dan menuntut perkara ini juga turut serta
mengamini apa yang menjadi sengkarut dalam perkara ini dan hanya menjadi alat kepentingan Oknum APH
(Polres Lampung Utara) karena alasan kolega dalam penegakan hukum.
“Kami juga mendesak apabila pelaku dalam kasus ini di jatuhi sanksi oleh Pengadilan maka terhadap Oknum
Polres Lampung Utara yang diduga terlibat diperintahkan untuk ditetapkan sebagai tersangka atas Perintah Majelis Hakim (Pengadilan) agar hukum ini benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat sebagaimana yang termaktub dalam asasnya “Equality Before The Law”, tidak ada diskriminasi di hadapan hukum, karena setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang tinggi dan sama dalam hukum, “tandasnya. (vit)



