Daerah

Dosen UIN KHAS Jember Kritik Ketua Bawaslu Bondowoso

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso dinilai berbenturan dengan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017.

Peraturan DKPP itu mengatur tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum. Nani Agustina Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso menyatakan bahwa Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) diperbolehkan menjadi tim sukses.

Pernyataan tersebut diungkapkan Nani, sapaannya, usai melakukan pelantikan seluruh PKD Bondowoso di Hotel Ijen View, pada minggu (02/06/2024), kepada sejumlah awak media. “Kalau menjadi tim sukses tidak apa-apa, tidak ada aturan yang melarang,” kata Nani.

Bahkan Nani menyebutkan tidak ada aturan yang menyatakan pecatan penyelenggara Pemilu dilarang menjadi PKD. “Di Bawaslu tidak ada aturan pecatan PPS dilarang menjadi PKD,” jawab Nani, saat itu.

Mantan Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bondowoso menuturkan bahwa, pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu, tidak ada larangan secara regulatif dalam rekrutmen PKD. “Tidak ada aturan yang mengatur, pecatan PPS dilarang mendaftar PKD,” terangnya.

Pernyataan Ketua Bawaslu Bondowoso tersebut mendapat kritikan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Kiai Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Ahmad Hasan Basri. Menurutnya, jika anggota PKD menjadi Timses atau pernah melanggar kode etik lalu dipecat, melanggar peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017.

“Yaitu tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya pada Bab III pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, pasal 8, ayat a,” kata Hasan, sapaannya. Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu harus bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap Partai Politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu.

Hasan menuturkan, Ketua Bawaslu, sebagai pejabat penyelenggara Pemilu, dalam memberikan pernyataan, seharusnya mempunyai dasar hukum.

Menurutnya, apa yang disampaikannya sangat berpengaruh pada masyarakat, sebab idealnya penyelenggara Pemilu itu harus netral dan tidak berpihak ke pada Pasangan calon (Paslon) tertentu. Jika pernyataan itu diikuti oleh bawahnya, Panwascam dan PKD, maka akan memicu polemik. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button