Daerah

Mantan Kepala Dinas BSBK Bondowoso Bersama Dua Rekanan Ditetapkan Menjadi Tersangka

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kejaksaan Ngeri (Kejari) Bondowoso menangkap mantan Kadis BSBK, H. Munandar, SP, MM. Pasalnya Muna, sapaannya dinilai telah melakukan korupsi anggaran Proyek Jalan di Desa Tegal Jati Kecamatan Sumber Wringin tahun anggaran 2022.

Menurut Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, SH, MH, Muna yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) ditetapkan menjadi tersangka, pada Selasa 16 Juli 2024.

“Tersangka Muna telah mengkorupsi anggaran Proyek Rehabilitasi Jalan Bata Tegal Jati pada Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022. Akibatnya, negara menderita kerugian sebesar Rp 2M,” ungkap Kajari Bondowoso.

Nilai proyeknya, kata pria kelahiran Sidoarjo, 26 November 1970 ini, sebesar Rp 4M lebih, namun oleh Kontraktor,  proyek tersebut hanya dikerjakan Rp 2M, sehingga negara mengalami kerugian Rp 2M.

Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo, S.H, M.H, menambahkan, H. Munandar melakukan persekongkolan jahat bersama Kontraktor dengan mengurangi spesifikasi pekerjaan. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 Milyar.

“Disamping H. Muna, kami menetapkan tersangka pada 2 orang lainnya, yaitu, ES, rekanan penyedia barang/jasa, dan RM, pengendali perusahaan rekanan & benefecial owner, keduanya dari Jember,” kata Dwi, sapaannya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Syamsul Arifin/Bernas).

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button