Daerah

Kejari Bondowoso Mencari Tersangka Lain Dalam Kasus Tegal Jati

BeritaNasional.ID. BONDOWOSO JATIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso terus mengembangkan kasus Proyek Jalan Batu Tegal Jati yang merugikan negara hingga Rp 2M. Dasar yang digunakan Kejari Pasal 55.

Menurut Kepala Kejari (Kajari), Dzakiyul Fikri, penyidik diberi kewenangan untuk mengembangkan kasus yang telah menetapkan 3 tersangka tersebut. Artinya, bisa sangat mungkin akan ada tersangka baru.

“Yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka ada 3 orang, yaitu 1 PPK yang juga sebagai mantan Kadis BSBK dan 2 kontraktor. Kita lihat fakta persidangan nanti, siapa yang akan menjadi tersangka berikutnya,” kata Fikri, sapaannya.

Fikri menjelaskan, kasus yang melibatkan M, mantan Kadis BSBK bukan bagian dari penyidikan yang dilakukan oleh KPK saat melakukan OTT di Bondowoso. Kasus ini murni dari Kejari Bondowoso walaupun irisannya sama.

Dalam proyek yang ditangani Dinas BSBK, lanjutnya, informasi yang didapat Kejari ada fee proyek. Namun ini masih informasi, faktanya kita lihat saja nanti dalam persidangan, apakah fee proyek itu ada atau sebaliknya.

Untuk diketahui, Fikri semenjak menjadi Kajari Bondowoso terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Bondowoso. Pelan tapi pasti. Itu filosofi yang dilakukan. Tanpa banyak cincong, tiba-tiba mendapat tersangka kelas kakap.

Selama menjabat sebagai Kajari Bondowoso, sudah ada 5 koruptor yang ditangkapnya. Proses penanganan korupsi betul-betul melesat. Ini membuat penikmat hasil kosupsi menjadi ketar-ketir. Sebab Fikri akan terus menangkap koruptor di Kota Tape ini.

Yang menjadi korban pertama yang menjadi target Kejari adalah Samsul Arifin mantan Kepala Desa (Kades)/Kecamatan Binakal. Kades Samsul, sapaannya, ditangkap karena diduga mengkorupsi Dana Desa (DD) 2021. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 117 juta.

Buruan kedua yang dikerangkeng adalah Unang Raharjo, mantan Kades Maskuning Kulon (Maskul), Kecamatan Pujer. Unang, sapaannya, diduga melakukan korupsi Alsintan traktor roda 4 APBN 2016. Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 350 juta.

Tangkapan paling banyak yang ketiga, yaitu mantan Kadis BSBK M, Rian Mahendra (38), pengendali perusahaan rekanan dan beneficial Owner serta ES, rekanan penyedia barang dan jasa, keduanya dari Jember. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button