AdvedtorialGorontalo

DKP Provinsi Gorontalo Telah Selesaikan Pembangunan Rumah Tunnel Garam di Pohuwato

BeritaNasional.ID, GORONTALO — Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo melalui Dana DAK APBD Tahun Anggaran 2024, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo telah selesai melakukan pekerjaan Rumah Tunnel Garam – DAK yang berlokasi di Desa Sidowunge Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato.

Kabid PRL dan PSDKP, Syafrie AB. Kasim berharap dengan selesainya Rumah Tunnel Garam – DAK sebanyak 30 (tiga Puluh) unit yang akan diserahkan dan digunakan oleh 3 Kelompok Usaha Garam (KUGAR) ini akan melengkapi 60 (enam puluh) unit Rumah Tunnel Garam yang sebelumnya telah dibangun oleh DKP Provinsi Gorontalo pada tahun 2019 dan 2021.

Semoga bangunan ini segera dimanfaatkan untuk memacu peningkatan produksi dan perbaikan kualitas Garam oleh Kelompok Usaha Garam (KUGAR) yang berada di Desa Sidowunge Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato,” ucapnya, Kamis (25/7/2024).

Adapun target nasional produksi garam Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk Provinsi Gorontalo sebesar 2.000 Ton.

Untuk diketahui, Provinsi Gorontalo memiliki potensi garam yang bisa dikembangkan menjadi salah satu sumber ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat, produksi garam di Indonesia hanya di suport oleh 12 (dua belas) Provinsi yaitu Aceh, Bali, Banten, Yogyakarta, Gorontalo, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan.

Untuk percepatan pembangunan pergaraman nasional, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional pada tanggal 27 Oktober 2022.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah perlu melakukan percepatan pembangunan pergaraman untuk memenuhi kebutuhan garam nasional.

Kebutuhan garam nasional harus dapat dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat pada tahun 2024.

Percepatan pembangunan pergaraman nasional dilaksanakan pada Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR).

SEGAR ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan usaha pergaraman dengan kriteria: tersedia lahan untuk produksi Garam; tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman; terdapat pangsa pasar Garam; dan terdapat dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan.

(Adv/Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button