NasionalSosial

BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp184,69 Miliar untuk Pembayaran Klaim JKP

BeritaNasional.ID – Sepanjang Januari hingga Juni 2024, BPJS Ketenagakerjaan menggelontorkan Rp184,69 miliar untuk pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Adapun total dana Rp184,69 miliar itu diberikan untuk 24.618 klaim peserta.

Hal ini diketahui dari bahan paparan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam rapat dengar pendapat Bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (2/7/2024).

JKP sendiri merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan ini bermanfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Sementara itu, total anggaran yang telah disalurkan untuk seluruh program BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp25,43 triliun sepanjang Januari hingga Juni 2024. Anggaran tersebut disalurkan untuk 1,65 juta klaim.

“Sampai dengan Juni total klaim yang masuk 1,6 juta klaim dengan nilai nominal klaim yang sudah dibayarkan Rp25 triliun,” ucap Anggoro.

Adapun selain JKP sebanyak Rp184,69 miliar, dana itu juga mencakup untuk klaim Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan JKP dengan rincian penyalurannya yakni, Rp1,57 triliun untuk 89.178 klaim JKK, Rp1,79 triliun untuk 38.214 klaim JKM, Rp21,12 triliun untuk 1,44 juta klaim JHT, dan Rp751,92 miliar untuk 54.860 klaim JP.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia menyebutkan bahwa program JKP merupakan jaminan untuk memastikan tenaga kerja yang mengalami PHK dari perusahaan tidak jatuh pada jurang kemiskinan maupun lilitan hutang.

“Dengan adanya program JKP, kami ingin mengurangi risiko berjumlahnya warga Indonesia yang masuk kedalam kategori kemiskinan ekstrem,” ujarnya.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button