AdvedtorialPolitik

KPU Provinsi Gorontalo: Visi Misi dan Program Cakada Harus Sesuai RPJPD

BeritaNasional.ID, GORONTALO — Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran menekankan pentingnya visi, misi, dan program yang jelas dan terukur untuk setiap calon kepala daerah (Cakada) yang akan bertarung di Pilkada serentak tahun 2024.

Hal ini dikatakan Hendrik dalam sambutannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Penyusunan Visi Misi dan Program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Kamis (1/7/2024).

“Visi, misi, dan program yang disusun dengan baik akan menjadi landasan utama dalam pembangunan daerah. Ini adalah komitmen kepada masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” kata Hendrik.

Sementara, Handoyo Sugiharto dari Bappeda Provinsi Gorontalo selaku pemateri pada kegiatan tersebut memaparkan pentingnya sinkronisasi antara visi dan misi calon kepala daerah dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

“Setiap program yang diusulkan harus sesuai dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) agar pembangunan dapat berjalan berkesinambungan,” jelas Handoyo.

Untuk diketahui, sosialisasi ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, bersama Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah, dan Plt. Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, R. Suryanto. Acara ini dihadiri oleh LO dan pimpinan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Narasumber berasal dari Bappeda Provinsi Gorontalo dan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, dengan turut hadir Plt. Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada calon kepala daerah dan partai politik mengenai proses penyusunan visi, misi, dan program yang efektif dan efisien berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

(Adv/Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button