AdvedtorialPemkab SinjaiSinjai

Pemkab Sinjai dan DPRD Sepakat Membaas Tiga Ranperda

BeritaNasional.ID, SINJAI SULSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menggelar rapat paripurna DPRD terkait penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ketiga Ranperda tersebut, diantaranya tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2025-2045. Termasuk satu Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI).

Pada rapat paripurna yang digelar, Selasa (27/08/2024) di ruang rapat paripurna DPRD Sinjai itu, dimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah, mengatakan dua ranperda dari Pemkab Sinjai, ini merupakan upaya Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan perkembangan penyelenggaraan dan birokrasi pemerintahan yang semakin menuntut akuntabilitas dan legalitas formal sebagai pijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut TR sapaan akrab Pj Bupati Sinjai, ranperda ini memiliki urgensitas yang tinggi untuk ditetapkan menjadi legal standing dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itu diperlukan pemenuhan regulasi yang didedikasikan bagi peningkatan pelayanan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Ranperda yang kami serahkan kepada Dewan yang terhormat hari ini, merupakan wujud dan komitmen Pemerintah Daerah untuk senantiasa mengedepankan akuntabilitas dalam perumusan setiap kebijakan,” pungkasnya.

Sementara terkait dengan satu ranperda inisiatif dari DPRD yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan PAUD-HI, TR menyampaikan apresiasi kepada pimpinan beserta anggota DPRD atas buah pikiran dan inisiator lahirnya tersebut.

Dia berharap dengan kesiapan DPRD Sinjai membahas tiga Ranperda ini, kelak akan diperoleh masukan, kritik, dan saran penyempurnaan yang akan memberikan legitimasi formal sebagai salah satu dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan di daerah.

Bersamaan dengan tekad mewujudkan Ranperda menjadi Perda, TR meminta kepada aparat Pemkab Sinjai terutama perangkat daerah yang terkait dengan Ranperda ini untuk secara aktif mengikuti pembahasan dan keseluruhan tahapan di DPRD ini.

“Kita berharap bahwa setiap Perda yang lahir sebagai buah karya dan kerja keras eksekutif dan legislatif benar-benar dapat diimplementasikan secara nyata berdasarkan ketentuan,” harapnya.

Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal saat memimpin rapat paripurna mengemukakan Ranperda tersebut, sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan. Termasuk diantaranya kajian akademis, konsultasi publik, koordinasi dengan lembaga terkait serta harmonisasi dan pembulatan konsepsi sehingga terhadap ketiga Ranperda ini memenuhi 3 unsur pembentukan perda, filosofis, yuridis dan sosiologis.

“Selanjutnya dalam tahapan pembahasan di DPRD menjadi momentum untuk menyatukan gagasan dan pandangan segenap Anggota DPRD terhadap materi ranperda. Kita mengharapkan regulasi yang dilahirkan nantinya memiliki kualitas, baik dari segi subtansi materi maupun terhadap kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga Perda ini nantinya dapat berlaku optimal setelah ditetapkan,” harapnya.

Rapat paripurna penyampaian Ranperda ini dirangkaikan dengan pandangan fraksi dan dihadiri Forkopimda, staf Ahli, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Sinjai serta camat dan tamu undangan lainnya yang bergabung melalui sambungan virtual via zoom. (ACCA/ADV/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button