AdvedtorialGorontaloPolitik

KPU Provinsi Gorontalo Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur

BeritaNasional.ID, GORONTALO – KPU Provinsi Gorontalo menyatakan empat bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Memenuhi Syarat.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo tersebut masing-masing Tonny Uloli – Marten A. Taha, Hamzah Isa – Abdurrahman Abubakar Bahmid, Gusnar Ismail – Idah Syahidah, dan Nelson Pomalingo – Mohamad Kris Wartabone.

Selanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo sebagai berikut:

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun 2024 melalui:
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id
dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti pendukung yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”.

2. secara luring ke Kantor KPU Provinsi Gorontalo dengan alamat Jalan Tinaloga No. 24, Desa Toto Utara, Kec. Tilongkabila, Bone Bolango.

Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Provinsi Gorontalo
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti pendukung yang
relevan.

(Adv/Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button