Jawa TimurPolitikSitubondo

Terbukti Melanggar Pidana Pemilu, Kades Buduan Divonis 3 Bulan Penjara Percobaan

BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM – Kepala Desa Buduan, Kecamatan Subod, Zainal Abidin alias Haji Hosen, divonis hukuman penjara 3 bulan dengan masa percobaan 1 bulan serta denda Rp 5.000 setelah terbukti melanggar aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo dalam sidang yang digelar pada Senin (25/11/2024).

Sidang perkara yang teregister dengan nomor 200/Pid.Sus/2024 ini dipimpin oleh Hakim Ketua Harries Suherman Lubis, SH, MH, dengan anggota Gede Karang, SH, MH, dan Anak Agung Pitra Wiratjaya, SH, MH. Majelis hakim menyatakan Haji Hosen terbukti secara sah dan meyakinkan telah berkampanye untuk salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, yang dianggap merugikan paslon lainnya.

Humas PN Situbondo, Anak Agung Pitra Wiratjaya, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini berawal dari sebuah video klarifikasi yang dibuat oleh Haji Hosen. Video tersebut awalnya dikirim secara pribadi kepada seseorang bernama Haji Ishaq, namun kemudian diunggah sebagai status WhatsApp oleh terdakwa. Hal ini memicu persepsi bahwa Haji Hosen berpihak kepada salah satu paslon.

“Terdakwa menyadari kesalahannya dan meminta agar status WhatsApp itu dihapus. Namun, video tersebut sudah terlanjur menyebar dan dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu kandidat,” jelas Agung.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk pengakuan jujur terdakwa, pentingnya peran Haji Hosen sebagai kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta pandangan bahwa hukuman harus bersifat mendidik, bukan semata-mata menghukum.

“Pemidanaan ini bertujuan memperbaiki perilaku terdakwa, bukan hanya memberikan efek jera. Dengan melihat berbagai faktor tersebut, majelis hakim memutuskan pidana percobaan,” tambah Agung.

Putusan ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, mengingat posisi Haji Hosen sebagai pemimpin desa yang seharusnya menjaga netralitas selama proses Pilkada. Hukuman percobaan yang dijatuhkan mengindikasikan bahwa meskipun pelanggaran hukum terjadi, ada upaya untuk mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas.

Majelis hakim berharap vonis ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya agar menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, terutama selama masa kampanye.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button