BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Diduga Bagi-bagi Uang Pada Hari Tenang

Tim Hukum Paslon RAHMAD Laporkan NM dan DAM Pada Bawaslu Bondowoso

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Ra Hamid-Ra As’ad (RAHMAD) melaporkan tim pemenangan Bambang-Gus Bakir (BAGUS) ke Bawaslu Bondowoso.

Tim BAGUS dilaporkan terkait dugaan politik uang. “Alhamdulillah laporan kami telah diterima oleh pihak Bawaslu. Yang kami laporkan, kami punya penilaian soal dugaan pelanggaran politik uang,” ujar tim hukum RAHMAD, H. Achmad Husnus Sidqi, SH, MH kepada BeritaNasional.ID, Senin (25/11/2024).

Husnus, sapaannya mengatakan, tim pasangan calon nomor urut 2 diduga bagi-bagi uang untuk Pilkada Bondowoso. Pihak yang membagikan uang itu disebutnya merupakan tim kampanye kabupaten pasangan BAGUS Nawawi Maksum (NM) dan oknom petugas PPS Gadingsari Binakal, Dedi Ahmad Muslim (DAM).

“Kami terima bukti SK kalau dia yang diduga melakukan bagi-bagi uang adalah tim kampanye kabupaten. Fakta lain adalah 3 bukti foto hasil tangkap layar pada grup whatsApp Pengurus Pembantu Pondok Pesantren Nurul Jadid (P4J) yang tersimpan dalam flashdisk,” jelasnya.

Kemudian, kata Pengacara muda ini, pihaknya juga mempunyai dua alat bukti lainnya berupa video, yaitu video pertama berdurasi 52 detik dan video kedua berdurasi 33 detik yang tersimpan dalam flashdisk.

Dia menerangkan, apa yang dilaporkan ini sudah sangat jelas pelanggaran pidana tanpa mendahului keputusan Bawaslu. Menurutnya, konsekuensi dari laporan ini adalah pidana penjara, bahkan diskualifikasi.

“Tanpa melampaui kewenangan pengawas pemilu, kami Tim Hukum Sukses berkeyakinan sudah terbukti, dan sangat yakin bahwa ini jelas pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah. Konsekuensi dari laporan ini ada pidana penjara, dan potensi diskualifikasi,” terangnya.

Itu, lanjutnya, menjadi kewenangan Bawaslu untuk menentukan arahnya. Tapi dalam laporan kami kaitannya politik uang, aktivitas yang memang diharamkan baik oleh PKPU maupun UU, karena yang boleh diberikan itu hanya barang yang nilainya terbatas, sedangkan uang sudah tegas dilarang untuk diberikan.

“Bukti yang kami lampirkan adalah SK terlapor yang terdaftar di tim. Kemudian bukti foto dan video bagi-bagi uang oleh terlapor 1 Nawawi Maksum kepada terlapr 2, petugas PPS Gadingsari juga dilampirkan,” jelasnya.

Uang tersebut diberikan pada hari tenang tanggal 24 Nopember 2024 jam 21.00 wib di Warung Citra Rasa pertigaan setelah SMP Binakal ke kanan. “Harus ada tindakan tegas dari Bawaslu pada Tim Pemenangan BAGUS dan petugas PPS Gadingsari,” harapnya. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button