Daerah

Kades Akan Berhadapan dengan Hukum Jika Tidak Menyelesaikan LHP

Kerjasama Inspektorat dengan Kejari Dapat Dukungan dari Ketua Komisi 1

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kerja keras Inspektorat menindaklanjuti hasil audit pengelolaan Dana Desa terus dilakukan. Pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah mencapai 83 persen.

Ahmad, SH, Inspektur Inspektorat menjelaskan, kerjasama lembaganya dengan Kejari mempercepat proses ini. Yang di LHP penggunaan DD tahun 2021 hingga 2023. Hingga Maret 2025, hanya tingga 17% saja.

“Kami bersama Kejari memberikan jangka waktu 60 hari kepada Kades yang di LHP untuk mengembalikan keungan yang tidak jelas penggunaannya. Jika tidak mengembalikan dalam jangka yang sudah ditentukan, maka Kades tersebut akan berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

Bekerjasama dengan Kejari, lanjutnya, sangat efektif. Karena APH ini tegas. Buktinya, pada Senin (13/1/2025) yang lalu, Kejari memanggil 43 Kades untuk mengklarifikasi pengembalian anggaran LHP yang dilakukan Inspektorat.

Apalagi, kerjasama dengan Kejari ini mendapat support dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso, Setyo Budi. Sehingga semakin menambah semangat Inspektorat dalam ‘memaksa’ Kades mengembalikan hasil LHP.

Langkah tegas yang dilakukan Inspektorat, sebagai bentuk pembelajaran pada seluruh Kades, agar tidak main-main menggunakan DD. Apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi I DPRD, Setyo Budi mengatakan, Inspektorat harus tegas jika ada Kades yang bandel. Terutama penggunaan uang Negara. Agar tidak main-main menggunakan uang ratusan hingga milyaran tersebut.

“Sanksi administrasi yang dilakukan selama ini, tidak efektif untuk membuat efek jera pada Kades yang nakal. Harus ada sanksi pidana jika ditemukan menyalahgunakan uang Negara. Sebagai efek jera,” kata Budi, sapaannya.

Budi menghimbau kepada seluruh Kades, jika punya tunggakan berdasar LHP segera lunasi. Agar tidak berhadapan dengan Undang-Undang Tipikor. Kalau hal ini terjadi, maka sel penjara akan menunggunya. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button