Melalui Sejumlah Portal Media, Ketua BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya Bantah Dugaan Beli Mobil Pribadi Dari Hibah 4,4 Miliar

Beritanasional.id – Tasikmkmalaya, Jawa Barat,- Menyikapi viral nya sejumlah pemberitaan terkait dengan dugaan pembelian sejumlah mobil pribadi dari anggaran dana hibah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 senilai Rp 4,4 miliar rupiah, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi membantah keras tudingan tersebut. Bantahan dirinya tersebut diunggah melalui sejumlah portal media online melalui konferensi pers pada Rabu, (14/5/2025).
Saat di konfirmasi oleh tim beritanasional.id melalui telepon whatsapp miliknya yang telah didokumentasikan, Eddy mengatakan jika sanggahan atau bantahan nya melalui media lain tersebut bukan tertuju kepada media beritanasional.id, namun menyanggah pemberitaan di beberapa portal media online lainnya yang dianggap dirinya tidak lengkap dan kurang berimbang tanpa konfirmasi dirinya.
“Itu bukan untuk menyanggah berita yang bapak naikan di media bapak, tapi menyanggah berita yang terbit di beberapa media online lainnya dengan sumber atau penulis berita yang sama tanpa konfirmasi saya, saya kan hanya bicara dan dikonfirmasi oleh Bapak saja waktu itu. Kalau untuk berita di media bapak itu bagus dan berimbang sesuai pernyataan atau hak jawab saya, kan sudah saya katakan kalau saya apresiasi beritanya”, ungkap Eddy, Rabu, (14/5/2025).
Selain itu Eddy pun mengatakan sudah memanggil awak media yang bersangkutan untuk mengklarifikasi berita yang sudah beredar melalui surat pernyataan pihaknya.
“Alhamdulillah hari ini saya sudah mengundang awak media yang bersangkutan, dan saya meminta kepada awak media tersebut untuk meralat atau mengangkat kembali hak jawab dan klarifikasi dari kami, terkait membeli sejumlah mobil pribadi dari anggaran dana hibah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 senilai Rp 4,4 miliar. Yang benar kami membeli sejumlah mobil tersebut untuk kepentingan lembaga dan bisa dibuktikan dengan STNK dan BPKB nya atas nama BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya”, ungkapnya.
Dalam surat pernyataan nya yang di kirim kepada tim beritanasional.id melalui pesan WhatsApp miliknya, Eddy menyatakan sebagai berikut;
“Menyikapi pemberitaan yang tidak benar dan berbau fitnah oleh salah satu media online…, perihal penggunaan dana hibah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 yang diterima oleh BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya, kami mengajak media yang bersangkutan untuk berdiskusi secara terbuka dan bertanggung jawab agar tidak menyebar menjadi kebohongan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan”, ungkapnya yang dikutip dari isi surat peryataan pihaknya.
Selain itu, dalam isi surat penyataan pihaknya tersebut, Eddy pun memaparkan terkait penggunaan dana hibah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 senilai Rp 4,4 miliar untuk sejumlah kegiatan yang diantaranya sebagai berikut ;
1. Dana Hibah Provinsi yang diterima BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya digunakan untuk program sebagai berikut ; Bantuan insentif guru Madrasah Diniyah Takmiliyah 3.300 orang, bantuan insentif guru ngaji 871 orang, pelatihan guru ngaji di 39 lokasi, santunan jompo sebanyak 1.256 orang, modal usaha perorangan 351 orang, pelatihan pemberdayaan ekonomi di 39 Kecamatan, dan pembelian lima unit kendaraan operasional BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya.
2. Dalam pemberitaan menyebutkan ‘untuk keperluan insentif honor anggota yang tersebar di Kabupaten Tasikmalaya’, itu merupakan fitnah dan informasi yang tidak benar. Padahal BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya menggunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan sejumlah program diatas.
3. Dalam pemberitaan disebutkan bahwa ‘dana hibah digunakan untuk pembelian kendaraan pribadi’. Padahal pengadaan kendaraan operasional diperuntukkan bagi kepentingan peningkatan kinerja dan mobilitas seluruh divisi BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya dibawah tanggungjawab pimpinan dan semua itu merupakan Aset Lembaga sebagaimana yang tercantum di STNK dan BPKB.
4. Penggunaan dana hibah ini sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.
Sanggahan atau pernyataan pihaknya tersebut seharusnya pertama diunggah oleh media online yang mengunggah berita pertama terkait dugaan pembelian sejumlah mobil pribadi dari dana hibah tersebut, sebagaimana Pasal 10 dan 11 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan dengan tegas bahwa, Pasal 10, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Pasal 11, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Chandra.



