Daerah

Unifah Rosyidi Mangkir Panggilan Polisi

Sekretaris LKBH PB PGRI Mengingatkan, Hati-hati Menggunakan Dana PGRI Saat Sengketa, Karena Ancamannya Perdata dan Pidana

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Unifah Rosyidi (UR) terus diproses oleh Polresta Cirebon Pilda Jabar. Seluruh saksi dan pelapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Sekretaris LKBH PB PGRI, H. Sugiono Eksantoso, usai bersilaturrahmi dengan Wabup Bondowoso menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan dokumen ini awalnya dilaporkan ke Polda Jabar. Karena TKP-nya di Polresta Cirebon, ahirnya proses hukumnya di pindah.

“Saya selaku pelapor sudah memberikan keterangan pada penyidik, demikan juga sejumlah saksi, termasuk saksi korban. Proses hukum ini sudah berjalan kurang lebih 2 bulan. Pada hari Jum’at kemarin, penyidik memanggil terlapor, UR” jelasnya.

Tetapi ternyata, lanjutnya, setelah saya tanya kepada penyidik, terlapor tidak hadir. Tidak ada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan atas ketidakhadiran sebagai terlapor untuk dimintai keterangan.

Mangkirnya UR atas panggilan penyidik, sangat disayangkan oleh Sugiono, sapaannya. Sebagai seorang yang paham hukum, apalagi sudah menyandang guru besar atau professor ternyata tidak taat hukum.

Ternyata UR tidak patuh pada proses hukum yang berlaku. Padahal yang bersangkutan, kan masih melakukan dugaan tidak bersalah. Pasti penyidik akan melakukan pemanggilan yang kedua, dan mungkin ketiga.

“Sikap terlapor patut disayangkan. Sebagai warga Negara Indonesia, siapapun memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Artinya tidak ada yang kebal hukum, tidak boleh mengintervensi hukum, pada saat ada pelapor yang melaporkan terhadap dugaan tindakan pidana apa saja,” kesalnya.

Baik perdata, pidana, maupun administrasi. Oleh karenanya, kata Sugiono, kita sebagai pelapor berharap pada UR pro-aktif dan memenuhi undangan aparat penegak hukum manakala dimintai keterangan.

Ketua PD PGRI Kabupaten Bondowoso ini mengingatkan siapapun berhati-hati yang menggunakan dana PGRI pada saat sengketa seperti sekarang ini. Karena ancamannya adalah pidana dan perdata. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

 

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button