Lumajang

Bejat!! Seorang Kakek Diduga Tega Lakukan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

BeritaNasional.ID LUMAJANG JATIM – Kelakuan bejat seorang kakek di Lumajang Jawa Timur tak pantut ditiru pasalnya kakek inisial “S” (71) warga kecamatan jatiroto diduga tega lakukan tindak pidana asusila kepada anak di bawah umur sebut saja bunga (5 tahun) yang merupakan tetangganya sendiri.

Kejadiannya, menurut Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar saat konferensi perss di halaman Mapolres Lumajang Selasa (09/07/2025) mengungkapkan peristiwa tindak pidana asusila yang di lakukan “ST” saat melihat korban bunga (nama samaran) sedang bermain di depan rumahnya,

“Kali ini kami merelease ungkap dua kasus persetubuhan yang pertama pelaku inisial “ST” (71) untuk korban bunga (nama samaran) umur 5 tahun,” ungkapnya 

“Kejadian ketika korban bermain didepan rumahnya lalu memanggil korban masuk ke dalam rumah lalu di bawa ke kamar,” ungkapnya lebih lanjut 

Diungkapkan Kapolres, berdasarkan laporan orang tua korban, bahwa perbuatan pelaku dilakukan beberapa kali, 2 (dua) kali di dalam kamar, 2 (dua) kali di luar rumah di wilayah rumah pelaku.

“Nah di dalam kamar perbuatannya dilakukan, terjadi 2 (dua) kali di dalam rumah 2 (dua) kali di luar rumah sekitar,” lanjut kapolres 

Perbuatan tersebut sangat di sayangkan oleh Kapolres Lumajang di karenakan korban masih di bawah umur.

Sementara itu, tersangka di jerat Undang-undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman pidana 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Rochim/Bermas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button