SILANCAR II (TRC’Tim Reaksi Cepat) Dinas Sosial Kabupaten Karo

Penanganan orang terlantar adalah amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terkait orang terlantar adalah Permensos Nomor 9 Tahun 2018. Permensos ini mengatur tentang layanan pengaduan dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi orang terlantar, seperti: Penyandang disabilitas terlantar, Anak terlantar, Lanjut usia terlantar, Gelandangan dan pengemis.
Kabupaten Karo merupakan daerah yang terbuka berada di lintas strategis, memiliki persoalan tersendiri terutama eksodusnya penduduk dari berbagai daerah yang berusaha mencari keberuntungan dan memenuhi kebutuhan hidup, ini menimbulkan persoalan sosial yang berkembang dimasyarakat. Berbagai persoalan yang tumbuh dan berkembang berupa kemiskinan, kekerasan rumah tangga, anak terlantar, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), orang terantar, gelandangan pengemis tuna netra, tuna Susila, anak jalanan dan sebagainya yang tergabung dalam Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Dinas Sosial (Dinsos) memiliki tugas untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial, termasuk penanganan disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, dan pelayanan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) kesejahteraan sosial yang dilakukan Dinsos.
Upaya yg dilakukan sebelum inovasi adalah Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Karo dengan menunjukkan identitas (KTP, surat keterangan dari kepolisian atau satpol PP) dan mengisi buku tamu. Surat masuk akan dibukukan oleh bagian penerima surat di Sekretariat kemudian didisposisi Kepala Dinas ke Bidang Rehabilitasi Sosial dan ke seksinya untuk di tindaklanjuti, dibutuhkan banyak waktu dan proses administrasi yang untuk penanganan orang terlantar.
SILANCAR II (Sistem Lanjutan PenanganAN Cepat orang terlantAR ke II) adalah inovasi lanjutan ataupun peningkatan dari SILANCAR yang pertama kali, inovasi pelayanan Dinas Sosial terkait dengan penanganan anak terlantar, lanjut usia terlantar, gelandangan dan pengemis, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terlantar, secara cepat ditangani dengan mendahulukan rasa kemanusiaan, tanpa perlu melengkapi administrasi terlebih dahulu. Informasi yang diperoleh dari pengaduan masyarakat baik secara lisan maupun daring. Lisan masyarakat datang ke Kantor Dinas Sosial dan mengadu ke pelayanan Piket (Front Office).
Secara daring dapat dilakukan dengan mengadu ke:
Pusat Pengaduan : e-Lapor;
WhatsApp : 082163278015;
Email : padinsos2023@gmail.com;
Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Karo;
Intagram : dinas_sosialkaro.
Metode Kerja Silancar II-TRC
1. Informasi yang diterima langsung ditangani oleh bidang Rehabilitasi Sosial konfirmasi ke Kepala Dinas selaku Penanggungjawab Dinas Sosial.
2. Anak terlantar, lanjut usia terlantar, disabilitas terlantar, gelandangan dan pengemis, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terlantar).
3. Dijemput dari titik keberadaan orang tersebut kemudian dicaritau identitasnya ke orang sekitar
4. Kalau tidak ditemukan, dilakukan irish mata ke disdukcapil agar diketahui darimana asal orang tersebut, karena jika sudah pernah melakukan perekaman KTP akan diketahui asal atau alamatnya,
5. Jika tidak diketemukan identitasnya maka akan dibawa oleh petugas dari Dinas Sosial ke RSJ yang ODGJ, untuk yang anak terlantar, lanjut usia terlantar, disabilitas terlantar, gelandangan dan pengemis dibawa ke Panti sesuai dengan unit layanannya masing-masing.
Dengan adanya TRC (Tim Reaksi Cepat) diharapkan penanganan PMKS atau PPKS seperti evakuasi orang terlantar (OT) dan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar lebih cepat direspon sehingga tercipta masyarakat Kabupaten Karo yang Nyaman. (Kiel/Bernas)



