Nusa Tenggara Timur

Prof. Amheka Tegaskan Isu LLDikti Halangi Mahasiswa Kuliah Itu Hoaks

BeritaNasional.ID,KUPANG — Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XV, Prof. Ardianus Amheka, menepis tegas tudingan bahwa lembaganya menghambat mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Pernyataan itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Kebijakan KIP Kuliah Tahun 2025 di Aula Universitas Muhammadiyah Kupang, Jumat (15/8/2025).

“Kalau ada informasi yang mengatakan gara-gara LLDikti mahasiswa tidak bisa kuliah, itu sesat, itu hoaks. Tidak ada yang seperti itu,” tegas Prof. Amheka.

Ia menegaskan bahwa LLDikti XV selama ini bekerja sesuai aturan yang berlaku dan selalu diaudit oleh pemerintah. Karena itu, semua tuduhan terkait penyimpangan disebutnya tidak benar.

Prof. Amheka menuturkan, dirinya tidak segan menempuh jalur hukum apabila ada pihak yang terus menyerang pribadinya dengan menyebarkan berita bohong.

“Kalau menyerang secara pribadi, kami akan tindak secara hukum. Ada yang bilang saya makan uang, beli barang pakai uang negara, itu semuanya hoaks. Kami akan somasi orang yang sebarkan berita hoaks dan menyerang pribadi,” tegasnya.

Selain meluruskan isu miring, Prof. Amheka juga mengingatkan seluruh perguruan tinggi yang berada di bawah koordinasi LLDikti XV agar mengelola bantuan KIP Kuliah secara transparan dan sesuai petunjuk teknis.

“Kami berharap pelaksanaan KIP Kuliah ini sesuai dengan peraturan dan fokus pada sasaran. Kami tidak ingin ada mahasiswa yang terhambat kuliahnya hanya karena ada oknum di perguruan tinggi atau pihak lain yang mengambil hak mereka. Itu saya akan jaga ketat,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran program KIP Kuliah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menghilangkan kesenjangan akses pendidikan di masyarakat.

“Semoga dengan kehadiran KIP ini disparitas di antara masyarakat dalam mengakses pendidikan tidak ada lagi. Prinsipnya, tidak boleh ada satu pun warga negara Indonesia yang tidak bisa kuliah hanya gara-gara biaya,” tambahnya.

Prof. Amheka juga mengingatkan bahwa setiap perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran terkait pengelolaan KIP Kuliah tidak akan lolos dari pengawasan.

“Kami hanya melaporkan, sanksinya akan ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” tandasnya.

Dengan penegasan ini, ia berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga integritas program KIP Kuliah demi mendukung pemerataan akses pendidikan tinggi di NTT.*

(Alberto)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button