Sosialisasi Perda Administrasi Kependudukan, Jusup Ginting Tekankan Hak Warga Harus Terpenuhi

BeritaNasional.ID MEDAN, SUMUT — Anggota DPRD Kota Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, Jusup Ginting Suka, SE, menggelar sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kegiatan ini berlangsung di Gang Gereja, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Minggu (24/8/2025).
Sosialisasi tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Warga tidak hanya mendengarkan pemaparan materi, tetapi juga menyampaikan berbagai keluhan dan kendala yang mereka hadapi terkait pengurusan dokumen kependudukan, mulai dari e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga keterbatasan layanan digital di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Masih banyak persoalan klasik yang kita temui di lapangan, salah satunya soal blanko kosong yang membuat masyarakat terhambat saat mengurus dokumen. Padahal administrasi kependudukan adalah hak masyarakat dan harus segera ditanggapi pemerintah,” ujar Jusup Ginting Suka.
Ia menegaskan, DPRD Kota Medan terus berupaya turun langsung ke masyarakat untuk melihat persoalan di lapangan. Menurutnya, banyak warga belum memahami syarat-syarat pengurusan Adminduk, ditambah lagi dengan keterlambatan pelayanan dari pihak terkait, sehingga kebutuhan masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi.
“Kami berharap Walikota Medan yang baru dengan program dan semangat yang baru dapat menghadirkan perubahan nyata, khususnya dalam pelayanan administrasi kependudukan. Jangan ada lagi masyarakat yang dipersulit hanya karena alasan teknis,” tambahnya.
Melalui sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 ini, Jusup Ginting Suka berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan semakin meningkat, sekaligus mendorong pemerintah kota untuk lebih tanggap dan responsif terhadap kebutuhan warganya. (Kiel/Bernas)



