Polewali MandarSulawesi Barat

4.263 TENAGA Non ASN Pemkab Polman Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR–Dalam rangka penataan tenaga non ASN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta menindaklanjuti kebijakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar telah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi data usulan calon PPPK paruh waktu.

Pengajuan ini berpedoman pada:

1. Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, khususnya diktum keempat yang menyebutkan pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN Tahun 2024.

2. Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, yang mengatur urutan prioritas sebagai berikut:

Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja.

Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN, namun aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus menerus.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat dalam pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Melalui Surat Bupati Polewali Mandar Nomor B/800.1.2.1/292/BKPP/2025 tanggal 20 Agustus 2025, Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, telah mengajukan usulan rinci kebutuhan 4.263 tenaga non ASN untuk ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu, dengan rincian:

Guru: 333 orang

Tenaga Kesehatan: 1.075 orang

Tenaga Teknis: 2.855 orang

Dalam pengusulan ini, Bupati mempertimbangkan masukan dari DPRD, Sekretaris Dewan Pendidikan, serta tokoh pemerhati daerah. Usulan PPPK paruh waktu menjadi kesempatan terakhir bagi tenaga non ASN yang telah mengikuti seleksi ASN 2024 agar dapat terdaftar sebagai ASN dengan status PPPK paruh waktu.

Langkah ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap pengabdian tenaga non ASN, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar di database BKN, yang selama ini telah berkontribusi besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik meskipun dengan keterbatasan upah.

Secara keseluruhan terdapat 4.619 tenaga non ASN yang berpotensi diusulkan. Namun hasil verifikasi dan validasi menunjukkan 356 orang tidak memenuhi kriteria karena berbagai alasan, seperti telah meninggal dunia, tidak aktif bekerja secara terus menerus, atau keterbatasan anggaran.

Sesuai jadwal tahapan, setelah penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB, proses akan dilanjutkan dengan pengumuman alokasi kebutuhan, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), hingga penetapan NIP PPPK paruh waktu yang dijadwalkan paling lambat selesai pada 30 September 2025.

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berharap seluruh proses berjalan lancar dan tertib sesuai ketentuan peraturan, serta kepada tenaga non ASN yang diusulkan diharapkan dapat mengikuti tahapan dengan baik, sekaligus terus meningkatkan disiplin, integritas, kompetensi, dan kinerja untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.(Aty/Un)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button