Daerah

Maraknya Pemotongan Sapi Ilegal Karena Aturan Tidak Berjalan Maksimal

Solusinya, Jumlah RPH Ditambah Dan Dokter Hewan Bekerja Optimal

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Menurut analisa BeritaNasional.ID, dugaan pemerasan terhadap Pengusaha Jagal Sapi (PJS) oleh oknom Polisi berawal dari terbitnya UU 41/2014, tentang larangan motong sapi betina produktif.

Hal ini berdasarkan hasil wawancara dengan sejumlah jagal sapi. Ketika UU tersebut dijalankan, pemotongan sapi betina di RPH, seleksinya sangat ketat. Sebab sapi betina produktif tidak boleh dipotong.

Padahal, harga sapi betina dengan sapi jantan selisihnya cukup besar, antara Rp 4 hingga Rp 5 juta. Artinya, keuntungan motong sapi betina lebih besar dibanding dengan motong sapi jantan. Untuk menghindari seleksi ketat tersebut, ahirnya PJS melakukan pemotongan secara illegal.

Ketua Asosiasi Jagal Sapi (AJS), Sobingan mengatakan, sebetulnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang UU 41/2014 pada PJS, namun tampaknya kurang berhasil. Terbukti masih banyak PJS yang melakukan pemotongan sapi secara illegal.

“Upaya kami bukan hanya sampai disitu. Sekitar setahun yang lalu, ketika Plt Kepala Dinas Peternakan Slamet Yantoko, kami minta agar seluruh PJS diundang untuk menertibkan pemotongan sapi, artinya tidak melakukan pemotongan hewan secara illegal,” jelasnya.

Kenapa harus melibatkan pemerintah, lanjutnya, karena AJS tidak mempunyai kemampuan menekan PJS melakukan pemotongan secara legal. Di Bondowoso hanya ada 5 RPH, yaitu RPH Kota Bondowoso, Kecamatan Maesan, Wonosari, Pujer, dan Prajekan.

Dalam setiap RPH harusnya ada 1 Kepala dan 1 petugas dokter hewan.  Dokter hewan ini harus standby jika ada jadwal pemotongan, karena hewan betina boleh dipotong atau tidak adalah dokter hewan, bukan tukang potong.

Kalau prosedur atau regulasi ini berjalan, insyaallah akan berjalan tertib. Kalau sudah tertib, maka secara otomatis tidak akan terjadi pemotongan illegal. Namun sampai saat ini, prosedur tersebut tidak berjalan maksimal.

Sebetulnya, jumlah RPH tidak sebanding dengan banyaknya PJS, yang berjumlah lebih 50 orang. PJS di Kota berjumlah 12 orang, Maesan 10, Grujugan 3, Tenggarang 2, Pujer 3, Wonosari 4, dan Prajekan sekitar 12. Idealnya, di setiap pasar yang didalamnya ada penjual daging sapi, ada 1 RPH. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button