Lumajang

Diduga Terbakar Api Cemburu di Story, Seorang Pria di Lumajang Bacok Korban Hingga Meninggal Dunia

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM- Nasib Naas di alami korban inisial AZ warga Kecamatan Padang Lumajang setelah di ketahui meninggal dunia (tewas) di tangan pemuda asal desa Kedawung Kecamatan Padang Selasa (02/09/2025).

Peristiwa pembunuhan tersebut di jelaskan Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar S.I.K.,S.H., M.H., saat konferensi perss di loby Mapolres Lumajang, Selasa (02/09/2025), dalam penjelasnya peristiwa terjadi diperkirakan pukul 00.15 dini hari di dusun Krajan Desa Mojo Kecamatan Padang Lumajang.

“Untuk korban AZ (24) saat ini meninggal dunia, tersangka inisial AH,” jelasnya 

Menurut Kapolres, korban dan tersangka sekitar 4 bulan lalu memiliki permasalahan, diduga korban AZ melakukan perselingkuhan dengan istri tersangka AH, namun permasalahan tersebut telah di selesaikan secara kekeluargaan.

“Kemudian sebelumnya memiliki permasalahan yang mana korban sekira 4 bulan yang lalu itu ada perselingkuhan dengan istri tersangka namun sudah di selesaikan secara kekeluargaan, tapi sepertinya masih ada perasaan cemburu,” ungkapnya

Sebelum terjadi peristiwa, masih menurut Kapolres tersangka mendapatkan informasi bahwa korban memasang story (status di media sosial) yang menimbulkan rasa cemburu tersangka.

“Kemudian sehari sebelumnya tepatnya di malam hari selisih kurang lebih 4 jam tersangka mendapatkan informasi korban memasang status story yang menimbulkan kecemburuan tersangka saat ini,” jelasnya lagi 

Diduga di bakar rasa cemburu, tersangka kembali kerumah mengambil senjata tajam, lalu  tersangka berangkat menuju korban yang sudah di ketahui keberadaan oleh tersangka, namun korban di ketahui sudah mengendarai sepeda motornya bersama kedua teman, korban sempat di hadang.

Sementara kedua teman korban mengetahui bahwa telah di hadang tersangka dengan membawa senjata tajam akhirnya keduanya melarikan diri, namun tersangka terus mengejar korban ketika sudah didapat tersangka langsung menghabisi nyawa korban dengan beberapa sabetan senjata tajamnya.

“Kemudian korban di kejar sampai ke TKP di sana tersangka langsung melakukan pembunuhan sehingga korban tidak tertolong mengalami pendarahan yang cukup hebat dan meninggal dunia,” paparnya 

“Pukul sekira 01 30 , kita sudah mendapatkan informasi petugas dan perangkat desa berhasil mengamankan tersangka dan tersangka menyerahkan diri tanpa perlawanan,” pungkas Kapolres Lumajang. 

Karena perbuatannya, tersangka di jerat pasal tindak pidana pembunuhan pasal 338 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

(Rochim/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button