SumateraSumatera Utara

Bupati Karo Usulkan Kabupaten Karo Jadi Lokus Hilirisasi Komoditas Perkebunan

BeritaNasional.ID JAKARTA – Bupati Karo Antonius Ginting,  menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Program Hilirisasi Komoditas Prioritas Perkebunan yang digelar di Auditorium Gedung F, Kantor Pusat Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).

Rakor dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, serta diikuti para gubernur dan bupati penerima alokasi bantuan pengembangan sektor hulu perkebunan.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan hilirisasi komoditas merupakan gagasan besar Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan nilai tambah perkebunan dan menyejahterakan masyarakat. Ia menyebut pemerintah menyiapkan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sekitar Rp10 triliun untuk dua tahun ke depan, mencakup penyediaan benih bagi 800.000 hektare lahan serta program peremajaan tanaman.

Amran mencontohkan, komoditas seperti kacang mete dan kakao memiliki nilai jual jauh lebih tinggi setelah diolah. “Jangan biarkan komoditas pertanian keluar tanpa melalui processing,” tegasnya.

Hilirisasi difokuskan pada tebu, kelapa, kelapa sawit, kakao, kopi, karet, jambu mete, pala, dan lada. Pemerintah menargetkan penyerapan tenaga kerja 1,6 juta orang, peningkatan PDRB pertanian 1,02 persen, serta kontribusi 0,14 persen terhadap PDRB nasional.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menekankan Indonesia memiliki modal besar di sektor pertanian karena iklim tropis dan kondisi alam yang mendukung. “Dengan anggaran yang ada, hilirisasi dan industrialisasi pertanian harus menjadi motor pembangunan,” ujarnya.

Usai rapat, Bupati Karo didampingi Plt. Kepala Dinas Pertanian Michael Purba, bertemu Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian. Dalam pertemuan itu, Bupati mengusulkan agar Kabupaten Karo ditetapkan sebagai lokus prioritas hilirisasi komoditas perkebunan.

Usulan tersebut disambut positif oleh Dirjen Perkebunan, dan Pemkab Karo akan menindaklanjuti dengan melengkapi persyaratan administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku. (Kiel/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button