HeadlineJawa TimurRagamSitubondo

Situs Diduga Peninggalan Majapahit di Situbondo Rusak, TCB-YMBS Laporkan Pekerja PT Fuyuan ke Polisi

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Aktivitas pengeboran air dan pembangunan kolam oleh PT Fuyuan di Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, Jawa Timur, memicu kerusakan serius pada situs yang diduga merupakan peninggalan sejarah era Majapahit. Tim Cagar Budaya Yayasan Museum Balumbung Situbondo (TCB-YMBS) resmi melaporkan kasus ini ke Polres Situbondo, Sabtu (14/9/2025).

Kerusakan teridentifikasi di lokasi yang dikenal sebagai Situs Daleman, sebuah kawasan yang sejak 2018 telah dicatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Dugaan ini diperkuat dengan referensi dari Kitab Negarakertagama, khususnya Pupuh 31, yang menyebutkan kunjungan Raja Hayam Wuruk ke wilayah bernama Daleman pada tahun 1359 Masehi.

“Pengeboran dan penggalian sedalam lebih dari lima meter membuat struktur bata kuno yang sebelumnya masih dalam kondisi teratur kini berserakan. Selain itu, mata air yang menjadi elemen penting situs ini juga mati total,” ujar M. Andiy Syamsul Arifin, anggota TCB-YMBS.

Dalam inspeksi bersama tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, arkeolog, pegiat budaya, serta pemilik lahan, ditemukan kerusakan nyata pada struktur bata kuno yang sebelumnya berada di bawah dasar mata air. Struktur tersebut kini muncul di permukaan akibat pengeringan sumber air.

“Aktivitas proyek PT Fuyuan berada hanya sekitar 3,6 meter dari titik struktur yang masih terpendam. Ini sangat berisiko menimbulkan kerusakan lebih lanjut,” ujar Andiy.

Meski belum diketahui secara pasti seberapa luas wilayah situs yang terdampak, TCB-YMBS menyebut bahwa deliniasi atau batas kawasan ODCB belum bisa dipastikan karena masih menunggu kajian lebih lanjut.

Menurut UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap objek yang diduga sebagai cagar budaya dan sedang dalam proses pengkajian wajib mendapat perlindungan hukum.

“Pasal 31 Ayat (5) jelas menyebut bahwa selama proses pengkajian, benda, bangunan, atau struktur yang didaftarkan harus diperlakukan sebagai Cagar Budaya. Artinya, seharusnya tidak boleh ada aktivitas yang merusak,” tegas Andiy.

Sebagai catatan, Situs Daleman telah diregistrasi secara resmi sebagai ODCB dengan nomor 119/STB/2022 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo. Informasi mengenai keberadaan situs ini juga tercantum dalam buku Jejak Majapahit di Kabupaten Situbondo karya Irwan Rakhday, yang terbit pada 2019.

TCB-YMBS berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka juga mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan kajian arkeologis menyeluruh dan menetapkan status perlindungan lebih kuat terhadap Situs Daleman.

“Ini bukan hanya soal batu bata tua, tapi tentang sejarah, identitas budaya, dan warisan peradaban. Jika tidak kita lindungi sekarang, generasi mendatang akan kehilangan jejak penting sejarahnya,” pungkas Andiy.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media BeritaNasional.id, kesulitan menghubungi perwakilan PT Fuyuan untuk dimintai klarifikasi terkait laporan laporan tersebut.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button