Satresnarkoba Polres Pekalongan Gagalkan Peredaran 12,71 Gram Sabu, Popi Dibekuk

BeritaNasional.id,- PEKALONGAN – Upaya Polres Pekalongan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 12,71 gram bruto dan menangkap pelaku utama berinisial D alias Popi (40), warga Kabupaten Kendal. Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
Selain Popi, petugas turut mengamankan dua orang lainnya yang diduga membantu mengedarkan sabu di wilayah Sragi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, alat isap, microtube, dompet, dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk transaksi.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito,, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di wilayah Kesesi. “Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek lokasi. Dari tangan pelaku ditemukan sabu-sabu dengan berat total 12,71 gram,” ujarnya, Minggu (5/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Popi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A. Polisi menduga rumah yang digunakan pelaku juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan sabu sebelum diedarkan ke pembeli. “Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku bertindak sebagai pengedar aktif,” tambah Warsito.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, , menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus kembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama,” tegasnya



