Bupati Polman Dorong Percepatan Izin Layanan Dialisis di RSUD H. Andi Depu

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR–Bupati Polewali Mandar (Polman), H. Samsul Mahmud menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Salah satu langkah nyata yang tengah didorong adalah percepatan perizinan layanan dialisis (cuci darah) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Andi Depu, Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat.
Pernyataan itu disampaikan Bupati usai menghadiri pertemuan dengan Tim Visitasi Perizinan Pelayanan Dialisis Kementerian Kesehatan RI, Kamis 18 September 2025 di RSUD Andi Depu.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap layanan dialisis semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah penderita penyakit ginjal kronis.
Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada hambatan birokrasi yang memperlambat akses masyarakat terhadap layanan vital tersebut.
“Ini layanan kesehatan, apalagi menyangkut nyawa seperti dialisis, harus kita percepat perizinannya,” tegas Bupati Polman.
Senada dengan Direktur RSUD H. Andi Depu, dr. Anita, menyatakan kesiapan penuh rumah sakit untuk segera merealisasikan layanan dialisis.
Persiapan telah dilakukan, mulai dari pengadaan alat, pelatihan tenaga medis, hingga pengajuan dokumen perizinan.
“Kami sangat mengapresiasi perhatian Bupati. Saat ini kami berada pada tahap akhir proses perizinan. Secara teknis, kami sudah sangat siap,” ujar dr. Anita.
Ia menambahkan, dukungan pemerintah daerah mempercepat proses yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan.
Dengan langkah percepatan ini, RSUD Andi Depu menargetkan layanan dialisis segera beroperasi, sehingga pasien gagal ginjal tidak perlu lagi dirujuk ke luar daerah.
RSUD H. Andi Depu merupakan satu-satunya rumah sakit kelas B di Sulawesi Barat dengan kapasitas 406 tempat tidur, 13 ruang ICU, serta didukung 53 dokter spesialis dan 9 subspesialis.
Selain melayani masyarakat lokal, rumah sakit ini juga menjadi rujukan dari kabupaten lain hingga daerah tetangga seperti Pinrang, Toraja, dan Parepare.
Setelah izin resmi diterbitkan, RSUD H. Andi Depu akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga pasien dapat mengakses layanan cuci darah tanpa biaya tambahan.
Data tahun 2024 mencatat terdapat 762 kasus penyakit ginjal kronis (CKD) di Sulbar yang menempati urutan ke-8 kunjungan rawat jalan terbanyak. Angka tersebut diprediksi terus meningkat pada 2025.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, Sudung Tanjung, menyampaikan bahwa kehadiran tim visitasi merupakan bagian dari prosedur wajib sebelum izin diberikan.
Verifikasi dilakukan mulai dari dokumen administrasi, ketersediaan SDM, sarana-prasarana, peralatan medis, hingga struktur organisasi khusus pelayanan dialisis.
“Dokumen pengajuan sudah lengkap. Kami tinggal memastikan kondisi di lapangan sesuai standar,” ungkap Sudung.
Proses verifikasi juga melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar, Dinas Kesehatan Kabupaten Polman, serta organisasi profesi Pernefri. Sesuai regulasi terbaru, keterlibatan Pernefri menjadi syarat wajib dalam perizinan layanan dialisis.