Daerah

Musnahkan 3 Ton Miras Ilegal, Bupati TTS: 80 Persen Kasus Kriminal Akibat Alkohol

BeritaNasional.ID, SO’E — Suasana halaman Markas Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) di Soe pada Kamis pagi, 8 Oktober 2025, tampak berbeda dari biasanya.

Asap putih mengepul di udara, aroma tajam minuman keras tradisional menyeruak, sementara sejumlah pejabat penting berdiri menyaksikan proses pemusnahan ribuan liter minuman keras tanpa izin.

Di bawah terik matahari, aparat kepolisian bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) TTS memusnahkan lebih dari 3,1 ton minuman beralkohol hasil sitaan operasi gabungan yang digelar dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.35 Wita itu dihadiri langsung oleh Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, dan Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen. Hadir pula Kasdim 1621/TTS Kapten Inf. Wagino yang mewakili Dandim 1621/TTS, Jaksa Fungsional Leginov Malalek, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri TTS, serta Ketua Pengadilan Negeri Soe Gustaf Bleskupa, dan Ketua DPRD Kabupaten TTS Mordekai Liu.

Turut hadir pula Wakapolres KOMPOL Ibrahim, para pejabat utama Polres TTS, para Kapolsek jajaran, para kepala dinas di lingkup Pemda TTS, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat seperti Ketua MUI TTS H.M.G. Arifoeddin, dan Ketua Majelis Efata Soe, Albertina Tapatab-Tafui.

Selama kegiatan berlangsung, suasana penuh semangat dan solidaritas terlihat di antara aparat dan masyarakat yang hadir.

Satu per satu jerigen besar berisi minuman keras jenis sopi, moke putih, moke merah, hoka whiskey, dan laru, dituangkan dan dimusnahkan bersama-sama.

Jumlah total minuman keras yang dimusnahkan mencapai 3.192 liter atau setara 3,1 ton — hasil dari operasi yang dilakukan secara intensif di berbagai wilayah hukum Polres TTS selama beberapa pekan terakhir.

Dalam sambutannya, Bupati Eduard Markus Lioe, memberikan apresiasi mendalam kepada jajaran Polres TTS atas kerja keras mereka dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang selama ini menjadi sumber keresahan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil Polres TTS ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dan aparat keamanan dalam mewujudkan daerah yang aman dan tertib.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten TTS, saya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres TTS yang telah bekerja keras melaksanakan operasi KRYD hingga berhasil menyita 3,1 ton minuman keras dari berbagai jenis. Ini bukan hanya pencapaian angka, tetapi langkah besar untuk menyelamatkan masyarakat TTS dari dampak buruk alkohol,” ujar Bupati.

Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka kejahatan yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras.

Berdasarkan pengalamannya saat mengunjungi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Soe, sekitar 80 persen pelaku tindak pidana di wilayah TTS merupakan mereka yang melakukan kejahatan di bawah pengaruh alkohol.

“Ketika saya berkunjung ke Rutan Soe, hampir semua pelaku mengaku mabuk ketika melakukan tindak pidana. Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua bahwa minuman keras adalah sumber utama rusaknya moral dan keamanan di daerah ini,” tegasnya.

Karena itu, Pemerintah Daerah TTS telah menyiapkan peraturan daerah yang mengatur tentang peredaran minuman keras sebagai bentuk pencegahan.

Bupati Eduard berharap regulasi tersebut dapat ditegakkan dengan konsisten di seluruh lapisan masyarakat.

“Kami ingin Kabupaten TTS menjadi wilayah yang aman, berbudaya, dan bermoral. Tidak boleh lagi ada generasi muda yang kehilangan masa depannya karena miras,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres TTS dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, operasi KRYD dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif untuk menekan tindak pidana yang disebabkan oleh penyalahgunaan alkohol.

“Selama operasi KRYD, kami berhasil menyita 3,1 ton minuman keras berbagai jenis. Bayangkan jika ribuan liter ini dikonsumsi masyarakat yang hobi miras — tentu akan memicu kekerasan dan tindak pidana lainnya,” ujar Kapolres Hendra.

Ia menambahkan, sebagian besar kasus penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, bahkan pelecehan seksual di wilayah TTS terjadi karena pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.

Karena itu, Polres TTS berkomitmen untuk terus melanjutkan operasi penertiban ini secara rutin. Kapolres Hendra menegaskan bahwa pihaknya memiliki visi menjadikan Kota Soe sebagai “kota tanpa miras.”

“Kami akan terus berupaya keras agar masyarakat TTS terbebas dari pengaruh minuman keras. Operasi ini tidak akan berhenti sampai Soe benar-benar menjadi kota yang aman, tertib, dan bebas dari alkohol,” tegasnya.*

Alberto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button