Daerah

Pukul Warga di Lapangan Bola, Ketua DPRD Malaka Ditetapkan Tersangka

BeritaNasional.ID, BETUN – Kepolisian Resor (Polres) Malaka resmi menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran (56), sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Alfonsius Leki (34), warga Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat.

Penetapan status hukum terhadap politikus Partai Golkar itu dilakukan setelah gelar perkara di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).

Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (15/10/2025), membenarkan kabar tersebut.

“Kasusnya sudah kami gelar dan penetapan tersangkanya di Polda NTT. Hari ini kami sudah mengirimkan surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Adrianus,” ujar Iptu Dominggus kepada Bernas.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik memutuskan tidak menahan Adrianus. Menurut Dominggus, keputusan itu didasarkan pada sikap kooperatif tersangka serta pertimbangan statusnya sebagai pejabat publik.

“Pertimbangan penahanan dilakukan bila pelaku dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana. Dalam kasus ini, Ketua DPRD tidak memenuhi kriteria itu,” jelasnya.

Penyidik Polres Malaka telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Adrianus untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Kita jadwalkan pemeriksaan tersangka pada Sabtu ini. Setelah itu, berkas akan segera kami siapkan untuk pelimpahan tahap satu,” tutur Dominggus.

Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Bukti yang kami miliki cukup untuk menetapkan Adrianus sebagai tersangka,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari insiden penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di Lapangan Bola Misi Besikama, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat.

Saat itu, korban Alfonsius Leki tengah duduk di belakang kursi pemain cadangan sambil memainkan telepon genggamnya.

Di lokasi yang sama, Adrianus Bria Seran diketahui sedang memegang botol minuman keras dan membagikannya kepada sejumlah orang di sekitar bangku cadangan.

Merasa terganggu, Adrianus tiba-tiba menegur Alfonsius agar tidak mengambil foto atau video. Tak lama berselang, ia mendatangi korban dan berusaha merebut ponselnya.

Keributan pun tak terhindarkan. Adrianus menarik kerah baju korban dan memukul pelipis kanan Alfonsius hingga mengalami bengkak.

Akibat kejadian itu, korban bersama keluarganya langsung melapor ke Polres Malaka.

Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan lanjutan. Iptu Dominggus memastikan proses hukum akan dijalankan secara profesional tanpa pandang bulu.

“Kami pastikan penanganan perkara tetap sesuai prosedur hukum, meskipun pelaku merupakan pejabat publik,” tegasnya.*

Alberto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button