BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Rp2 Miliar dalam Proyek Infrastruktur DPUTRLH Tasikmalaya

Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan dalam 14 paket pekerjaan belanja modal yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya pada tahun anggaran 2024. Temuan ini menyoroti potensi kerugian negara sekaligus mengancam kualitas infrastruktur publik yang menjadi tulang punggung mobilitas dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mencatat adanya kekurangan volume fisik dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan senilai total Rp2,067 miliar. Selain itu, penggunaan alat bantu yang tidak sesuai ketentuan menambah potensi kerugian sebesar Rp42 juta. Temuan ini diperoleh melalui audit menyeluruh terhadap dokumen kontrak, berita acara, serta inspeksi fisik lapangan yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, dan konsultan pengawas.
BPK menyoroti adanya selisih mencolok antara volume pekerjaan yang telah dibayarkan dengan volume aktual yang terpasang di lapangan. Praktik ini dinilai melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang mewajibkan pembayaran hanya atas pekerjaan yang benar-benar terpasang dan sesuai spesifikasi teknis.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah mengembalikan Rp391,3 juta ke kas daerah sebagai pengembalian awal. Namun, BPK mencatat masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1,71 miliar yang belum ditindaklanjuti. Ketidaksesuaian ini berisiko menurunkan kualitas dan kemantapan jalan, irigasi, serta jaringan publik yang dibangun, sehingga dapat berdampak langsung pada keselamatan dan kenyamanan warga.
Komitmen Pemerintah Daerah: Audit Internal Tanpa Lembaga Eksternal
Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, saat dikonfirmasi tim beritanasional.id, menyatakan bahwa alasan belum tuntasnya pengembalian dana berada di ranah teknis dinas terkait. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten berkomitmen untuk melaksanakan seluruh rekomendasi BPK, namun memilih untuk tidak melibatkan lembaga audit independen.
“Yang jelas apa yang menjadi rekomendasi dari BPK harus dilaksanakan jika ingin semua permasalahan selesai. Saya akan terus menekan pihak Inspektorat Daerah untuk melakukan audit internal tanpa melibatkan yang lain, karena ini tugas mereka,” ujar Asep usai menghadiri acara pembekalan PNS menjelang masa purna tugas tahun 2026 di Aula Islamic Center Tasikmalaya, Selasa (11/11/2025).
Pernyataan ini menegaskan pendekatan internal yang diambil pemerintah daerah, meskipun publik mempertanyakan efektivitas pengawasan tanpa keterlibatan pihak ketiga yang independen.
Kepala Dinas: Pengembalian Dana Masih Berproses
Di tempat terpisah, Kepala DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Aam Rahmat Selamat, M.Pd., mengakui bahwa proses pengembalian dana masih berlangsung dan telah melebihi angka Rp391 juta, meski belum mencapai total yang ditetapkan BPK. Ia menyatakan telah menegur dan mendorong seluruh pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya terus menekan semua pihak di setiap bidang agar segera menyelesaikan permasalahan ini. Targetnya, akhir tahun ini semua bisa selesai. Saya juga sudah menegur PPK, PPTK, dan pihak terkait agar menindaklanjuti temuan BPK,” ujar Aam saat ditemui di ruang rapat kantornya.
Namun hingga kini belum ada informasi resmi mengenai sanksi administratif atau evaluasi terhadap individu atau penyedia jasa yang terlibat dalam pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
Temuan BPK ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola proyek infrastruktur di daerah. Dengan nilai proyek yang besar dan dampaknya yang langsung dirasakan masyarakat, publik menuntut transparansi lebih lanjut, termasuk kejelasan sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab dan langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan internal dan membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan proyek-proyek strategis daerah.
Laporan: Chandra F Simatupang



