BondowosoHeadlineHukum & KriminalJawa TimurNasional

Sekjen LKBH PB PGRI Kubu H. Teguh Sumarno Sarankan Tidak Memberikan Informasi Menyesatkan Tentang Dualisme PGRI

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Organisasi profesi guru, PGRI, sampai saat ini masih terjadi dualisme. Hal ini banyak tenaga pendidik yang belum mengetahui. Proses hukum masih berkanjut di Mahkamah Agung (MA), Peninjauan Kembali (PK) dan di PT TUN, gugatan Faktual.

Oleh karena itu, Sekjen LKBH PB PGRI kubu H. Teguh Sumarno, H. Sugiono Eksantoso perlu menjelaskan perkembangan kasus PGRI kepada guru-guru dan Kepala Sekolah. Karena sebagian besar dan tidak semua guru paham terhadap dualisme PGRI.

“Sampai saat ini masih berlangsung beberapa gugatan terhadap PGRI. Ada gugatan factual, sudah menjalani sidang yang kelima di PT TUN Jakarta. Kemudian proses PK di MA juga sedang berlangsung,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, sebaiknya, terutama seluruh Pengurus PGRI, kalau guru kan tidak terlalu perduli kepada PGRI, untuk dapatnya bisa menahan diri, menjaga kondusipitas. Tidak perlu melakukan gerakan-gerakan yang menimbulkan perpecahan dan gesekan.

Ditambahkan, kita akan tetap menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, baik gugatan factual di PT TUN maupun PK di MA. Insyaallah tidak akan lama lagi sudah ada keputusan. Dan siapapun tidak boleh memberi informasi yang menyesatkan.

Misalnya, ada yang mengtatakan kubu Unifah Rosyidi menang, ini informasi menyesatkan. Menang yang bagaimana. Kalau membaca putusan hukum harus utuh. Putusan Kasasi itu tidak ada yang menang tidak ada yang kalah.

“Unifah Rosidi menang di PT TUN artinya, 2 SK AHU yang sebelumnya tidak berlaku, dinyatakan berlaku lagi. Sehingga Unifah Rosidi sekarang punya 3 SK AHU, sedangkan H. Teguh Sumarno mempunyai 1 SK AHU,” jelasnya.

Bagkan, ada putusan yang di-NO-kan oleh PT TUN. Dalam kasus ini tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Artinya masih ada dualisme di tubuh PGRI, yaitu PGRI kubu Unifah Rosidi dan PGRI kubu H. Teguh Sumarno.

Informasi ini perlu diluruskan. Biarlah proses hukum di Pusat terus berproses. Sedangkan di Provinsi, Kabupaten/Kota, terutama guru-guru teruslah bekerja dan melayani terhadap pendidikan, baik pendidikan dasar maupun menengah. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button